Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.Sus/2025/PN Tka Muh. Fachrul Ummah Said, S.H HARJUN alias AHMAD alias MUNANDAR bin SYELLE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 66/Pid.Sus/2025/PN Tka
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-73/P.4.32/Eku.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Muh. Fachrul Ummah Said, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARJUN alias AHMAD alias MUNANDAR bin SYELLE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. KESATU

--------Bahwa ia terdakwa Harjun Alias Ahmad Alias Munandar Bin Syelle pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 18:50 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Polres Takalar jalan H.M. Manjarungi No.1 Kelurahan Kalabbirang Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar, Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia suatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk” berupa 1 (buah) Badik dengan panjang bilah 21,3 cm dan lebar 2 cm dengan gagang kayu berwarna coklat dan di lilit besi berwarna putih dan menggunakan sarung terbuat dari kayu berwarna coklat, 1 (buah) Badik dengan panjang bilah 15,8 cm dan lebar 1,8 cm dengan gagang kayu berwarna coklat dan di lilit besi berwarna putih dan menggunakan sarung terbuat dari kayu berwarna coklat , perbuatan tersebut  dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---

  • Bahwa awalnya terdakwa Harjun Alias Ahmad Alias Munandar Bin Syelle yang telah diamankan oleh pihak Polres Takalar karena melakukan tindak pidana penganiayaan kemudian terdakwa yang membawa 1 (satu) buah tas ransel berwarna coklat dengan motif loreng diminta untuk mengeluarkan isi dari tas tersebut ketika isi dari tas tersebut dikeluarkan kemudian ditemukan terdakwa membawa senjata tajam berupa 1 (buah) Badik dengan panjang bilah 21,3 cm dan lebar 2 cm dengan gagang kayu berwarna coklat dan di lilit besi berwarna putih dan menggunakan sarung terbuat dari kayu berwarna coklat dan 1 (buah) Badik dengan panjang bilah 15,8 cm dan lebar 1,8 cm dengan gagang kayu berwarna coklat dan di lilit besi berwarna putih dan menggunakan sarung terbuat dari kayu berwarna coklat
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk menyimpan dan menguasasi senjata tajam berupa 1 (buah) Badik dengan panjang bilah 21,3 cm dan lebar 2 cm dengan gagang kayu berwarna coklat dan di lilit besi berwarna putih dan menggunakan sarung terbuat dari kayu berwarna coklat, 1 (buah) Badik dengan panjang bilah 15,8 cm dan lebar 1,8 cm dengan gagang kayu berwarna coklat dan di lilit besi berwarna putih dan menggunakan sarung terbuat dari kayu berwarna coklat

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951---------------------------------------------

 

DAN

KEDUA

--------Bahwa ia terdakwa Harjun Alias Ahmad Alias Munandar Bin Syelle pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 sekira pukul 20:00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Lingkungan Pangembang Kelurahan Panrannuangku Kecamatan Polongbangkeng Utara Kabupaten Takalar atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar, Dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka terhadap korban Nurul Hudaeni Binti Puang Lallo, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---

  • Bahwa awalnya terdakwa Harjun Alias Ahmad Alias Munandar Bin Syelle dihubungi oleh anak saksi Andita Karina alias A Takarina Regina Binti Muh Kasim untuk meminta terdakwa datang di rumah Saksi Mariati Alias Hj Puji Binti Malloserang Dg Nakku di lingkungan  Pangembang Kelurahan Panrannuangku Kecamatan Polongbangkeng Utara Kabupaten Takalar dimana korban Nurul Hudaeni Binti Puang Lallo tinggal sementara.
  • Bahwa sesampainya terdakwa dirumah tersebut, terdakwa yang dalam keadaan mabuk berat memanggil korban untuk keluar kehalaman rumah karena ada yang ingin terdakwa sampaikan namun saat itu korban tidak mau keluar dan meminta terdakwa yang masuk dalam rumah sehingga saat itu terdakwa masuk ke dalam rumah  dalam keadaan emosi kemudian terdakwa marah dan terjadilah adu mulut antara terdakwa dengan korban yang dimana posisi korban sedang duduk dikursi dan terdakwa berdiri tidak jauh dari korban lalu tidak lama kemudian terdakwa menghampiri korban dan melakukan penganiayaan dengan cara mencengkram dengan kedua tangan pada lengan bawah sebelah kanan dan lengan bawah sebelah kiri korban sebanyak 1 (satu) kali kemudian terdakwa mencekik leher korban dengan kedua tangannya  lalu menarik rambut dan membenturkan kepala korban 1 (satu) kali ditembok rumah sambil tetap mencekik leher korban. Kemudian korban yang sudah tidak berdaya dan kesulitan bernafas akibat terdakwa mencekik leher korban lalu korban pun berteriak meminta tolong, mendengar korban menjerit kesakitan anak saksi langsung mencari sdr Dg Sila untuk meminta pertolongan, lalu terdakwa langsung melepaskan cekikan pada leher korban dan langsung meninggalkan korban
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa kepada korban Nurul Hudaeni tersebut berdasarkan Visum Et Repertum (VER) No. 800/110/RSUD- VER/VI/2025, tanggal 02 Juli 2025 yang dikeluarkan pihak RUMAH SAKIT UMUM DAERAH HAJI PADJONGA DAENG NGALLE dan di tandatangani oleh dr Nur Fadhila J atas nama korban NURUL HUDAENI yang mengalami luka berupa:---------------
  • Punggung Atas ; Dua buah luka lecet ukuran satu koma lima sentimeter kali nol koma satu sentimeter dan nol koma lima sentimeter kali nol koma dua sentimeter bengkak tidak ada 
  • Pada lengan bawah kanan satu buah luka memar berwarna merah kebiruan ukuran lima sentimeter kali empat sentimeter, bengkak ada
  • Pada lengan bawah kiri satu buah luka memar berwarna kebiruan ukuran lima sentimeter kali dua sentimeter, bengkak ada  

Kesimpulan : Sesuai dengan persentuhan benda tumpul

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana-------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya