Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
106/Pid.B/2025/PN Tka 1.Muhammad Cakra Alam Pratama Razzad, S.H., M.H
2.MUH. ASHABUL KAHFI, S.H
SAENAL ARIFIN Bin ARIFIN DG NGITUNG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 106/Pid.B/2025/PN Tka
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-119/P.4.32/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Cakra Alam Pratama Razzad, S.H., M.H
2MUH. ASHABUL KAHFI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAENAL ARIFIN Bin ARIFIN DG NGITUNG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa ia Terdakwa SAENAL ARIFIN Bin ARIFIN DG. NGITUNG bersama-sama dengan Anak Saksi SYAHRUL Alias CA’LU,  Saksi KAMALUDDIN Alias NOJENG (penuntutan terpisah), Saksi SALINRING Alias JARUNG, dan Saksi JUMARDI Alias TALLI (penuntutan terpisah) dalam kurun waktu awal tahun 2025 hingga akhir bulan September 2025 (hari dan tanggal yang sudah tidak diketahui) atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Lingkungan Mangadu, Kelurahan Mangadu, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Takalar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan berlanjut, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------

  • Bahwa pada mulanya sekira awal bulan September Tahun 2025 Saksi Korban MUH. ISHAQ yang merupakan pemilik toko bahan bangunan diberitahu oleh salah seorang dari karyawannya yakni Anak Saksi SYAHRUL Alias CA’LU yang menyampaikan bahwa ada salah satu karyawan dari Saksi Korban yakni Terdakwa SAENAL ABIDIN telah berulang kali mengambil barang di gudang milik Saksi Korban dengan tanpa seizin dari Saksi Korban ataupun kasir (tidak dilengkapi nota).
  • Kemudian pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 sekira pukul 16.00 wita, Terdakwa sendiri datang menemui Saksi Korban dan mengakui perbuatannya bahwa ia telah berulang kali melakukan pencurian di gudang penyimpanan bahan bangunan milik dari Saksi Korban yakni mulai dari rentang awal tahun 2025 hingga dengan akhir bulan September tahun 2025 yang masing-masing aksinya dibantu oleh beberapa orang rekannya sesama pekerja yakni Anak Saksi SYAHRUL Alias CA’LU, Saksi KAMALUDDIN Alias NOJENG, Saksi SALINRING Alias JARUNG, dan juga Saksi JUMARDI Alias TALLI yang bukan merupakan pekerja di toko bahan bangunan milik Saksi Korban.
  • Bahwa Terdakwa melakukan pencurian tersebut biasanya pada waktu siang hari ataupun sore hari dengan berbagai cara yaitu :
  • Terdakwa mengambil kunci gudang yang disimpan diatas meja kasir di toko, lalu kemudian Terdakwa menuju ke gudang dan mengambil barang yang akan dicuri dengan bantuan dari Anak Saksi SYAHRUL Alias CA’LU, Saksi KAMALUDDIN Alias NOJENG, dan Saksi SALINRING Alias JARUNG; atau
  • Terdakwa memperhatikan orang-orang yang hendak membeli bahan bangunan di toko tersebut, kemudian Terdakwa datang menghampiri dan menawarkan kepada mereka untuk menghubunginya apabila diriya masih membutuhkan barang, sehingga saat itulah Terdakwa memberikan Nomor kontaknya kepada pembeli tersebut dan apabila sudah dihubungi oleh pembeli tersebut, Terdakwa mengarahkan kepada mereka untuk datang langsung ke gudang pada saat memasuki waktu shalat Jum’at atau pas kondisi gudang sedang sepi, dan disitulah Terdakwa memberikan barang curian kepada pembeli; atau
  • Terdakwa juga biasanya menunjukkan nota palsu dan meminta kepada Saksi SALINRING Alias JARUNG untuk mengantar barang curian tersebut kepada pembeli; atau
  • Terdakwa mengeluarkan barang dari gudang terlebih dahulu dan menyimpan barang hasil curian tersebut didepan gudang, kemudian selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi JUMARDI Alias TALLI (bukan pekerja toko) untuk membawa mobil dan mengantar barang hasil curian tersebut ke orang yang membeli dengan dibantu oleh Anak Saksi SYAHRUL Alias CA’LU, Saksi KAMALUDDIN Alias NOJENG, atau Saksi SALINRING Alias JARUNG; atau
  • Barang hasil curian tersebut disamarkan dengan cara dinaikkan keatas mobil untuk nantinya langsung diantar ke orang yang membeli lewat Terdakwa bersamaan dengan pengantaran barang orang lain yang bukan merupakan hasil curian.
  • Bahwa barang yang biasanya diambil atau dicuri oleh Terdakwa yang dibantu oleh Anak Saksi SYAHRUL Alias CA’LU, Saksi KAMALUDDIN Alias NOJENG, Saksi SALINRING Alias JARUNG, dan juga Saksi JUMARDI Alias TALLI dari gudang milik Saksi Korban adalah berupa keramik, plafon PVC, pintu WC, besi holo, semen, dan bata ringan.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa SAENAL ARIFIN Bin ARIFIN DG. NGITUNG bersama-sama dengan Anak Saksi SYAHRUL Alias CA’LU,  Saksi KAMALUDDIN Alias NOJENG, Saksi SALINRING Alias JARUNG, dan Saksi JUMARDI Alias TALLI, Saksi Korban memperkirakan mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).

 

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. -----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya