Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2021/PN Tka PT. KB FINANSIA MULTI FINANCE (KREDIT PLUS), Cq PT. KB FINANSIA MULTI FINANCE (KREDIT PLUS) CABANG MAKASSAR NURA SUSANNA Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2021/PN Tka
Tanggal Surat Jumat, 25 Jun. 2021
Nomor Surat 11/Pdt.G.S/2021/PN Tka
Penggugat
NoNama
1PT. KB FINANSIA MULTI FINANCE (KREDIT PLUS), Cq PT. KB FINANSIA MULTI FINANCE (KREDIT PLUS) CABANG MAKASSAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1A. Risal, SHPT. KB FINANSIA MULTI FINANCE (KREDIT PLUS), Cq PT. KB FINANSIA MULTI FINANCE (KREDIT PLUS) CABANG MAKASSAR
Tergugat
NoNama
1NURA SUSANNA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 477.855.927,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Sita Jaminan telah diletakkan tersebut di atas Sah dan Berharga;
  3. Menyatakan Sah secara Hukum Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Jual Dan Sewa Balik (Sale And Leaseback) nomor:  05522119027320 tertanggal 26 November 2019 ;
  4. Menyatakan menurut Hukum Perbuatan Tergugat yang tidak mau melakukan pembayaran hutang/angsuran kepada Penggugat sesuai Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Jual Dan Sewa Balik (Sale And Leaseback) Nomor:  05522119027320 tertanggal 26 November 2019 adalah perbuatan Wanprestasi/Cedera Janji yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat ;
  5. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas Kendaraan berupa:
  6.  
  7.  
  8.  

No. Rangka: MHFGB8GS7H0843501

No. Mesin: 2GD-C194330

Nomor Polisi: DD 1397 CH

  1. Menghukum Tergugat karena perbuatan wanprestasi untuk membayar kerugian materill total utang kepada Penggugat sejumlah Rp. 477.855.927,- (empat ratus tujuh puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh lima ribu sembilan ratus dua puluh tujuh rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
  • Sisa utang pokok                                           Rp.   439.355.927-
  • Bunga                                                               Rp.     38.500.000,-
  • Total utang                                                      Rp.   477.855.927,-

 

Atau

Memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan secara suka rela kepada Penggugat berupa kendaraan dengan rincian jenis kendaraan sebagai berikut:

  •  
  •  
  •  

No. Rangka: MHFGB8GS7H0843501

No. Mesin: 2GD-C194330

Nomor Polisi: DD 1397 CH

Atau

Memerintahkan Tergugat Untuk menyerahkan Kepada Penggugat berupa asset/harta milik Tergugat yang setara dengan nilai sebesar total utang.

  1. Menyatakan seluruh angsuran yang belum waktunya jatuh tempo menjadi jatuh tempo;
  1. Menetapkan dan menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari apabila Tergugat lalai memenuhi Putusan ini ;
  2. Menetapkan Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaarbij vorraad), walaupun Verzet;
  3. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau:

Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Demikian Gugatan ini diajukan, atas segala perhatian dan perkenan Ketua Pengadilan Negeri Takalar Cq. Majelis Hakim Yang Mulia yang mengadili dan memeriksa perkara ini, tak lupa kami haturkan banyak terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak