| Dakwaan |
PERTAMA
--------Bahwa Ia Terdakwa Jabbar Bin Baco Tanawali, Pada Hari Senin Tanggal 01 September 2025 sekira pukul 15.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan september tahun 2025 bertempat di Masjid Nurul Mukminin RS. Maryam Citra Medika Kelurahan Bajeng Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Takalar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Pada Hari Senin Tanggal 01 September 2025 sekira pukul 15.00 WITA, berawal pada saat terdakwa sedang berada dirumahnya di Makassar dan hendak pergi untuk mengunjungi rumah kakaknya yang lokasinya dekat dari Rs. Maryam Citra Medika Kab. Takalar menggunakan angkutan umum, lalu setelah terdakwa sampai di lokasi, terdakwa kemudian melanjutkan dengan berjalan kaki menuju Masjid Nurul Mukminin RS. Maryam Citra Medika, ketika sedang berjalan kaki dan berada didekat jendela masjid, terdakwa lalu mengintip dari jendela masjid tersebut dan melihat ada 1 (satu) unit handphone merek Iphone 15 Pro warna white titanium dengan nomor Serial T7LX2GFP2R nomor Imei/Meid 35673768151062 dan Emai2 356737681677446 yang terpasang 1 (satu) buah silicone Iphone 15 Pro warna Biru Navy yang berada didekat perempuan yang sedang tidur di bagian saf perempuan sehingga saat itu terdakwa langsung masuk kedalam mesjid dan tidur di bagian saf laki-laki, dan setelah itu ketika terdakwa hendak ke toilet terdakwa lalu mengambil handphone yang terpasang silicone tersebut dan keluar dari masjid lalu kembali ke rumah kakak dari terdakwa, sesampainya di rumah tersebut, terdakwa lalu mematikan handphone tersebut dan mengeluarkan 2 (dua) sim cardnya dan membuangnya. Lalu terdakwa langsung membawa handphone tersebut ke salah satu konter yang berada di Taeng Kabupaten Gowa untuk dijual, tetapi karyawan dari konter tersebut tidak ingin membelinya karena handphone tersebut tidak memiliki dus dan kondisi handphonenya terkunci, jadi terdakwa lalu pulang ke rumahnya.
- Bahwa selanjutnya setelah saksi korban Lila Masruriah membuat laporan polisi terkait handphonenya yang dicuri, anggota kepolisian kemudian melakukan pelacakan terkait handphone yang dicuri tersebut dan anggota kepolisan lalu mendatangi terdakwa di rumah kakaknya dan mencari handphone tersebut dan terdakwa lalu diamankan oleh pihak kepolisian dan selanjutnya dibawa menuju polres takalar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban Lila Masruriah mengalami kerugian sebesar Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah)
-------Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 362 KUHPidana ----------------------------------------------------------------------------------------------------------- |