Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.B/2026/PN Tka MUHAMMAD ADHIM RIANGDI, S.H DG NGEMBA BIN SALENG DG GADING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 1/Pid.B/2026/PN Tka
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-03/P.4.32/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD ADHIM RIANGDI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DG NGEMBA BIN SALENG DG GADING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------------- Bahwa ia Terdakwa DG NGEMBA Bin SALENG DG GADING antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yakni pada bulan Maret 2024 sampai dengan Maret 2025 atau pada waktu tertentu dalam tahun 2024 hingga tahun 2025, bertempat di Dusun Rewataya Desa Rewataya Kecamatan Kepulauan Tanakeke Kabupaten Takalar atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Takalar yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------

    • Berawal pada waktu dan tempat tersebut di atas, Terdakwa mengumpulkan uang pembayaran angsuran pinjaman masyarakat di Desa Rewataya Kecamatan Kepulauan Tanakeke Kabupaten Takalar termasuk pembayaran angsuran pinjaman Saksi RABASIA untuk Terdakwa setorkan ke kantor BRI Cabang Takalar Unit Pattallassang dengan cara Terdakwa menerima uang pembayaran angsuran dari Saksi RABASIA yang dibawa ke rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa memberikan 1 (satu) lembar kwitansi yang berisi tanggal penitipan uang dan jumlah uang yang dititipkan;
    • Bahwa selanjutnya Terdakwa membawa uang pembayaran angsuran tersebut untuk disetorkan melalui Agen BRILink atau Terdakwa membawanya langsung ke Kantor BRI Cabang Takalar Unit Pattallassang kemudian memberikannya kepada Saksi IHSAN AMRULLAH yang bertugas sebagai Mantri pada BRI Cabang Takalar Unit Pattallassang;
    • Bahwa Terdakwa menerima uang pembayaran angsuran dari Saksi RABASIA pada tanggal 17 Maret 2024 sebesar Rp. 1.527.000,- (satu juta lima ratus dua puluh tujuh ribu rupiah), tanggal 16 April 2024 sebesar Rp. 1.557.000,- (satu juta lima ratus lima puluh tujuh ribu rupiah), tanggal 27 Mei 2024 sebesar Rp. 4.581.000,- (empat juta lima ratus delapan puluh satu ribu rupiah), tanggal 31 Agustus 2024 sebesar Rp. 1.612.000,- (satu juta enam ratus dua belas ribu rupiah), tanggal 31 Oktober 2024 sebesar Rp. 72.000,- (tujuh puluh dua ribu rupiah), tanggal 25 November 2024 sebesar Rp. 1.527.000,- (satu juta lima ratus dua puluh tujuh ribu rupiah), tanggal 29 Desember 2024 sebesar Rp. 1.527.000,- (satu juta lima ratus dua puluh tujuh ribu rupiah), dan pada tanggal 18 Maret 2025 sebesar Rp. 1.527.000,- (satu juta lima ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) yang jumlah keseluruhannya sebesar Rp. 13.930.000,- (tiga belas juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) namun terhadap pembayaran tersebut Terdakwa tidak menyetorkan atau menyetorkan sebagian pembayaran tersebut ke pihak BRI Cabang Takalar Unit Pattallassang melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa;
    • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi RABASIA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 13.930.000,- (tiga belas juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) sehingga atas kejadian tersebut Saksi RABASIA melaporkannya ke kantor Kepolisian.

 

------------ Bahwa perbuatan terdakwa DG NGEMBA Bin SALENG DG GADING diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 486 Jo. Pasal 126 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya