Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan objek tanah tersebut seluas 3.278m2 yang terletak di Dusun Bontorita, Desa Aeng Batu-Batu, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Rumah Milik Nurhayati
Sebelah Timur : Tanah Milik H. Mannu & Hj. Cilo
Sebelah Barat : Jalan Poros Galesong
Sebelah Selatan : Tanah Milik H. Jabal Nur Dg. Sijaya
Adalah milik Para Penggugat berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.161 tahun 1988 atas nama Mamma Daeng Tola (Pewaris) dan Para Penggugat adalah Ahli Waris berdasarkan Putusan/Penetapan Ahli Waris No. 155/Pdt.P/2025/PA.Tkl. Pengadilan Agama Takalar, serta didukung dengan Putusan Pengadilan Agama Takalar Nomor: 71/Pdt.G/2024/PA.Tkl. Tanggal 22 Oktober 2024 dan Putusan Pengadilan Tinggi Agama Makassar Nomor: 140/Pdt.G/2024/PTA.Mks. Tanggal 24 Desember 2024.
- Menghukum Para Tergugat yaitu : Pabu Dg. Bella, Junniati Dg. Rampu dan Rahmanasari yang tinggal dan mengambil manfaat diatas tanah milik Para Penggugat selama bertahun-tahun untuk mengosongkan dan meninggalkan tanah tersebut baik secara sukarela maupun secara terpaksa.
- Menghukum kepada Para Tergugat yaitu : Pabu Dg. Bella, Junniati Dg. Rampu dan Rahmanasari yang menguasai tanah milik Para Penggugat untuk menyerahkan tanah tersebut kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong.
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat yaitu : Pabu Dg. Bella, Junniati Dg. Rampu dan Rahmanasari yang bertempat tinggal ditanah milik Para Penggugat serta mengklaim tanah tersebut dan memasang papan bicara/spanduk ditanah milik Para Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum.
- Meminta kepada Pengadilan Negeri Takalar untuk Melaksanakan eksekusi agar Para Tergugat yaitu : Pabu Dg. Bella, Junniati Dg. Rampu dan Rahmanasari untuk mengosongkan dan meninggalkan tanah milik Para Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat yaitu : Pabu Dg. Bella, Junniati Dg. Rampu dan Rahmanasari secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
|