Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2020/PN Tka 1.Basse Dg Sona Binti Moha
2.Hatipa Dg Ngati Binti Moha
3.Lolla Dg Lawa Bin Moha
1.Sabang Bin Sikki
2.Anto Bin Mino
Pemberitahuan Putusan PK
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2020/PN Tka
Tanggal Surat Senin, 13 Jan. 2020
Nomor Surat 2/Pdt.G/2020/PN Tka
Penggugat
NoNama
1Basse Dg Sona Binti Moha
2Hatipa Dg Ngati Binti Moha
3Lolla Dg Lawa Bin Moha
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muh. IrfanBasse Dg Sona Binti Moha
2Hatipa Dg. Ngati Binti MohaLolla Dg Lawa Bin Moha
Tergugat
NoNama
1Sabang Bin Sikki
2Anto Bin Mino
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Malasugi Sewang, SH. MHSabang Bin Sikki
2Malasugi Sewang, SH. MHAnto Bin Mino
3Andi Asrul Zain, SHSabang Bin Sikki
4Andi Asrul Zain, SHAnto Bin Mino
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan berlaku sita jaminan atas Tanah Objek Sengketa;
  3. Menyatakan Tanah Objek Sengketa yang dikuasai oleh para Tergugat I dan II merupakan perbuatan melawan hukum / melanggar hak para Penggugat;
  4. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum produk surat Daftar Keterangan Obyek untuk IPEDA Pedesaan yang terkait Tanah Obyek Sengketa atas nama atau yang dimiliki oleh para Tergugat I dan II
  5. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum :
  6. Menyatakan Para Penggugat Ahli Waris (anak/kemanakan yang sah) Almarhum TJEMANG BIN SAMAILA.
  7. Menyatakan Tanah Obyek Sengketa berupa sebidang tanah (darat) terletak di Dusun Aeng Towa, Desa Aeng Towa, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar yang dikenal dengan Persil No. 2 D.1, Kohir 106 C.1, Luas 0,07 Ha atau 700(Tujuh Ratus Meter Persegi), dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara           : Jalanan
  • Sebelah Timur          : Tanah Milik (Dahulu) DG. RANI sekarang H. SENI BIN

BORA dan Ruko H. EMBA dan Rumah Alm. DG. BANTANG/

Rumah H. MUNA.

  • SEBELAH Selatan    : Tanah Milik H. SENI BIN BORA/rumah DG. NGINGA/Alm.

DG. BANTANG.

  • SEBELAH Barat       : Tanah Milik SAMPARA BIN HANJA/rumah DG. RAMMA dan

rumah DG. SIJA dengan rumah DG. TUTU.

Adalah sah milik Almarhum TJEMANG BIN SAMAILA.

Jatuh kepada para ahli warisnya yaitu Para Penggugat ; I, II dan III

  1. Menghukum Para Tergugat I dan II  atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk mengosongkan dan meninggalkan Tanah Obyek Sengketa selanjutnya menyerahkan kembali secara sempurna tanpa beban apapun juga diatasnya kepada Para Penggugat;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak