Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
29/Pdt.P/2026/PN Tka Sudirman Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 29/Pdt.P/2026/PN Tka
Tanggal Surat Senin, 25 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sudirman
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Perbaikan Tempat dan Tahun Lahir  Pemohon semula  Takalar, 1969  menjadi  Bontolebang, 1986 di Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga;
  2. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melapor kepada Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil Kabupaten Takalar Paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini;
  3. Membebankan biaya perkara menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak