Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G.S/2025/PN Tka Indra Astri Widiyawati Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 17/Pdt.G.S/2025/PN Tka
Tanggal Surat Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Indra
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Astri Widiyawati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 172.500.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan  Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perjanjian Gadai Rumah antara Penggugat dan Tergugat tertanggal 19 Mei 2025 adalah Sah dan Mengikat;
  3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayarkan kewajibannya kepada Penggugat sebesar Rp. 172.500.000,- (seratus tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) secara tunai;
  5. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas objek jaminan Tergugat berupa Rumah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 01305 atas nama Astri Widiyawati yang terletak di desa/kelurahan Sombalabella, Kec. Pattalassang, Kab. Takalar dengan luas 240 M2 (dua ratus empat puluh meter persegi);
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak