Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2025/PN Tka PT WOM FINANCE CABANG GOWA SUPARMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2025/PN Tka
Tanggal Surat Rabu, 06 Agu. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT WOM FINANCE CABANG GOWA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUPARMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 299.228.050,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
  2. Menyatakan SAH Persetujuan Perjanjian Sewa Pembiayaan Nomor: 1571120240304977 tanggal 15 Maret 2024  berikut Syarat dan Ketentuan Perjanjian Sewa Pembiayaan (“Perjanjian Sewa Pembiayaan”) juncto Perjanjian Jual Beli Barang Nomor: 1571120240304977  tanggal 15 Maret 2024  (“Perjanjian Jual Beli”).
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Persetujuan Perjanjian Sewa Pembiayaan Nomor: 1571120240304977 tanggal 15 Maret 202404 April 2023  berikut Syarat dan Ketentuan Perjanjian Sewa Pembiayaan (“Perjanjian Sewa Pembiayaan”) juncto Perjanjian Jual Beli Barang Nomor: 15711202403049771571120230403457 tanggal 15 Maret 202404 April 2023 (“Perjanjian Jual Beli”).
  4. Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor :  W23.00084599.AH.05.01 TAHUN 2024 tanggal 20-03-2024.
  5. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit Kendaraan
  6. Bermotor merk : DAIHATSU GRANMAX PU 1.3 M/T , Nomor Rangka : MHKP3BA1JHK131440, Nomor Mesin : K3MH02856, Tahun : 2017, Nomor Polisi : DP8450HE(“Objek Sewa Pembiayaan”) sebagaimana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”) kepada PENGGUGAT.
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:
    a. Kerugian Materiil      = Rp 99.228.050,-
    b. Kerugian Immateriil  = Rp 200.000.000,-
        Total                            ________________________(+)
                                            = Rp 299.228.050,-
  8. Menyatakan SAH dan berharganya sita jaminan terhadap 1 (satu) Kendaraan Bermotor merek :  DAIHATSU GRANMAX PU 1.3 M/T, Nomor Rangka : MHKP3BA1JHK131440, Nomor Mesin : K3MH02856, Tahun : 2017, Nomor Polisi : DP8450HE(“Objek Sewa Pembiayaan”).
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.
  10. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad), meskipun ada upaya hukum lain.
  11. Menghukum Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak