Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan identitas PEMOHON dalam Kartu Keluarga (KK), Kutipan Akta Kelahiran, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bernama ASIS DG SITABA, tempat lahir Takalar, tanggal 01 Juli 1979, nama orang tua DG GASSING sebagai Ayah dan DG LELE sebagai Ibu adalah salah/keliru, yang benar adalah identitas PEMOHON bernama YACIS, tempat lahir di Ujung Pandang, tanggal 21 Maret 1977, dan nama orang tua seharusnya MANNARIMA sebagai Ayah dan NANNANG sebagai Ibu berdasarkan Kutipan Ijazah milik Pemohon;
- Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Takalar untuk mengubah identitas PEMOHON dalam Kartu Keluarga (KK) No. 73050511703080003, Kutipan Akta Kelahiran, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) No. 7305050107790387 bernama ASIS DG SITABA, tempat lahir Takalar, tanggal 01 Juli 1979, nama orang tua DG GASSING sebagai Ayah dan DG LELE sebagai Ibu adalah salah/keliru, yang benar adalah identitas PEMOHON bernama YACIS, tempat lahir di Ujung Pandang, tanggal 21 Maret 1977, dan nama orang tua seharusnya MANNARIMA sebagai Ayah dan NANNANG sebagai Ibu berdasarkan Kutipan Ijazah milik Pemohon;
- Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Demikian permohonan ini diajukan, atas perkenaan Bapak Ketua/Hakim Pengadilan Negeri Takalar sebelumnya kami haturkan banyak terima kasih. |