Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
11/Pdt.P/2025/PN Tka Asis Dg Sitaba Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 11/Pdt.P/2025/PN Tka
Tanggal Surat Rabu, 12 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Asis Dg Sitaba
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan identitas PEMOHON dalam Kartu Keluarga (KK), Kutipan Akta Kelahiran, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bernama ASIS DG SITABA, tempat lahir Takalar, tanggal 01 Juli 1979, nama orang tua DG GASSING sebagai Ayah dan DG LELE sebagai Ibu adalah salah/keliru, yang benar adalah identitas PEMOHON bernama YACIS, tempat lahir di Ujung Pandang, tanggal 21 Maret 1977, dan nama orang tua seharusnya MANNARIMA sebagai Ayah dan NANNANG sebagai Ibu berdasarkan Kutipan Ijazah milik Pemohon;
  3. Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Takalar untuk mengubah identitas PEMOHON dalam Kartu Keluarga (KK) No. 73050511703080003, Kutipan Akta Kelahiran, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) No. 7305050107790387 bernama ASIS DG SITABA, tempat lahir Takalar, tanggal 01 Juli 1979, nama orang tua DG GASSING sebagai Ayah dan DG LELE sebagai Ibu adalah salah/keliru, yang benar adalah identitas PEMOHON bernama YACIS, tempat lahir di Ujung Pandang, tanggal 21 Maret 1977, dan nama orang tua seharusnya MANNARIMA sebagai Ayah dan NANNANG sebagai Ibu berdasarkan Kutipan Ijazah milik Pemohon;
  4. Membebankan   biaya Permohonan    ini sesuai dengan      ketentuan peraturan perundang-undangan;

Demikian permohonan ini diajukan, atas perkenaan Bapak Ketua/Hakim Pengadilan Negeri Takalar sebelumnya kami haturkan banyak terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya