Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G/2025/PN Tka 1.RUSLAN
2.ROSNAWATI
3.MUH RUSLI
4.MUHAMMAD RIDWAN
4.PABU DG.BELLA
5.JUNNIATI DG.RAMPU
6.RAHMANASARI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 26/Pdt.G/2025/PN Tka
Tanggal Surat Rabu, 06 Agu. 2025
Nomor Surat 26/Pdt.G/2025/PN Tka
Penggugat
NoNama
1RUSLAN
2ROSNAWATI
3MUH RUSLI
4MUHAMMAD RIDWAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PABU DG.BELLA
2JUNNIATI DG.RAMPU
3RAHMANASARI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menghukum para Tergugat dan siapa saja yang menguasai tanah milik Penggugat untuk menyerahkan kepada Penggugat tanah tersebut dalam keadaan kosong.
  3. Melaksanakan eksekusi agar para Tergugat mengosongkan dan meninggalkan tanah milik Penggugat yang terletak di Dusun Bontorita, Desa Aeng Batu-Batu, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan.
  4. Menghukum Tergugat secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak