| Dakwaan |
-------- Bahwa terdakwa RAPI Bin SASSA’ pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2025 sekira jam 23.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Boddia Desa Bontoparang Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar tepatnya di depan rumah terdakwa atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan uraian kejadian antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal saat saksi (korban) SUARDI TOMPO Bin MA’GA DG TOMPO hendak pulang kerumahnya lalu melintas di depan rumah terdakwa lalu dari dalam rumah terdakwa ada yang berteriak kepada saksi (korban), mendengar hal tersebut saksi (korban) memarkirkan motor saksi (korban) di rumahnya lalu menuju rumah terdakwa untuk menemui terdakwa dan menanyakan kepada terdakwa mengapa meneriaki saksi (korban) lalu saksi (korban) bertemu dengan saksi BOLA lalu saksi (korban) berkata “apa nu pammarangngang (kenapa kamu berteriak)” lalu saksi BOLA menyangkal sehingga terjadi adu mulut antara saksi (korban) dengan saksi BOLA yang juga mendorong saksi (korban) kemudian saksi (korban) berkata “kadde tena nia tau akkiok tena naku mae rinni (andai tidak ada seseorang yang berteriak saya tidak akan kesini)” namun tidak berselang lama terdakwa datang dari arah sebelah kiri dan langsung memukul kepala saksi (korban) dengan batu sebanyak 1 kali mengakibatkan luka robek pada kepala bagaian dahi saksi (korban) lalu saksi (korban) kembali ke rumah hendak mengambil sebilah parang namun saat saksi (korban) berjalan keluar rumah saksi (korban) di halangi oleh saksi IRA Dg TE’NE dan saudara MA’GA Dg TOMPO;
- Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa RAPI Bin SASSA’ telah mengakibatkan saksi (korban) SUARDI TOMPO Bin MA’GA DG TOMPO mengalami luka sebagaimana visum et repertum Nomor : 800/102/RSUD-VER/VI/2025 tanggal 17 Juni 2025 An. SUARDI TOMPO Bin MA’GA Dg TOMPO yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. NUR FADHILA J dokter yang memeriksa pada RSUD H. PADJONGA DAENG NGALLE TAKALAR, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut, Hasil Pemeriksaan : Dahi : satu buah luka robek ukuran satu koma tujuh sentimeter kali nol koma dua sentimeter kali nol koma empat sentimeter, bentuk luka lurus, pinggir tidak beraturan, perdarahan ada. Kesimpulan : Perlukaan sesuai persentuhan tumpul. Terapi yang diberikan selama di IGD RS PADJONGA : Jahit luka sejumlah empat jahitan, Cefadroxil lima ratus milligram dua kali satu/ oral, dan Natrium diclofenac dua kali satu/oral.
-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |