Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.Sus/2024/PN Tka Vidza Dwi Astariyani, S.H HAMZAR Alias ANCA Bin LUKMAN Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 16/Pid.Sus/2024/PN Tka
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-12/P.4.32/Enz.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Vidza Dwi Astariyani, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAMZAR Alias ANCA Bin LUKMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

Bahwa ia Terdakwa Hamzar Alias Anca Bin Lukman pada hari Selasa tanggal 10 Oktober 2023 sekira pukul 12.30 Wita atau pada suatu waktu lain pada bulan Oktober tahun 2023 bertempat di Sabbala Kecamatan Bontonompo Selatan Kabupaten Gowa yang berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Takalar berwenang mengadili dan memeriksa perkara tersebut, telah tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 10 Oktober 2023 sekira pukul 12.30 Wita Terdakwa dihubungi oleh Sdr. Liwang (DPO sebagaimana Surat Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/329.b/X/2023/Resnarkoba tanggal 13 Oktober 2023) untuk dibelikan narkotika jenis sabu, lalu Terdakwa bertemu dengan Sdr. Dg. Liwang di penjual jagung tepatnya di Jalan Panaikang Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar dan saat itu Terdakwa diberikan uang sebesar Rp.3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu Rupiah) untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) gram;
  • Bahwa kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. Dg. Bunga (DPO sebagaimana Surat Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/329/X/2023/Resnarkoba tanggal 13 Oktober 2023) untuk memesan narkotika jenis sabu seharga Rp.3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu Rupiah), dan Terdakwa diarahkan oleh Sdr. Dg. Bunga untuk bertemu Sdr. Dg. Nombong (DPO sebagaimana Surat Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/329.a/X/2023/Resnarkoba tanggal 13 Oktober 2023) di Desa Sabbala, Kelurahan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa. Lalu Terdakwa pergi kerumah Sdr. Dg. Nombong dan melakukan transaksi dengan cara Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu Rupiah) kepada Sdr. Dg. Nombong dan Sdr. Dg. Nombong memberikan 2 (dua) sachet plastik narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa pergi ke Terminal Angkutan Umum Takalar tepatnya di Jalan Mappajalling Dg. Kawang, Kelurahan Pattallassang, Kabupaten Takalar untuk bertemu dengan Sdr. Dg. Liwang;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Oktober 2023 sekira pukul 11.00 Wita Saksi Wahyu dan Saksi Sulkifli yang merupakan anggota Opsnal Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulawesi Selatan mendapatkan informasi dari seorang informan yang mengatakan akan ada transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Terdakwa di Terminal Angkutan Umum Takalar tepatnya di Jalan Mappajalling Dg. Kawang, Kelurahan Pattallassang, Kabupaten Takalar, sehingga atas informasi tersebut Saksi Wahyu dan Saksi Sulkifli melakukan penyelidikan yang dipimpin oleh Kanit AKP Zeim Arman,S.E. ke lokasi tersebut. Kemudian sekira pukul 15.30 Wita Saksi Wahyu dan Saksi Sulkifli menemukan Terdakwa yang sedang berada di terminal, lalu Saksi Wahyu dan Saksi Sulkifli langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa yang saat itu Saksi Wahyu dan Saksi Sulkifli menemukan 2 (dua) sachet plastik narkotika jenis sabu di diri Terdakwa. Selanjutnya Saksi Wahyu dan Saksi Sulkifli melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui 2 (dua) sachet plastik narkotika jenis sabu dibeli dari Sdr. Dg. Bunga melalui Sdr. Dg. Nombong, lalu Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polda Sulawesi Selatan untuk diproses lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No.: 4322/NNF/X/2023 tanggal 27 Oktober 2023 yang dibuat dan ditandatangani pemeriksa yaitu Surya Pranowo,S.Si.,M.Si, dkk serta mengetahui atas nama Kepala Bidang Labfor Polda Sulawesi Selatan Plt. Waka Asmawati,S.H.,M.Kes yang pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti berupa: 2 (dua) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 1,4365 gram dan 1 (satu) botol urine milik Terdakwa adalah benar positif mengandung Metamfetamina yang merupakan Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yakni berupa sabu-sabu karena Terdakwa tidak berkapasitas sebagai Rumah Sakit, Puskesmas, Balai Pengobatan atau Dokter serta tidak bertujuan untuk Ilmu Pengetahuan atau Pengobatan.

Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

---------------------------------------------------------------------- ATAU ------------------------------------------------------------------------------------

KEDUA:

-------- Bahwa ia Terdakwa Hamzar Alias Anca Bin Lukman pada hari Selasa tanggal 10 Oktober 2023 sekira pukul 12.30 Wita atau pada suatu waktu lain pada bulan Oktober tahun 2023 bertempat di Terminal Angkutan Umum Takalar tepatnya di Jalan Mappajalling Dg. Kawang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 10 Oktober 2023 sekira pukul 12.30 Wita Terdakwa dihubungi oleh Sdr. Liwang (DPO sebagaimana Surat Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/329.b/X/2023/Resnarkoba tanggal 13 Oktober 2023) untuk dibelikan narkotika jenis sabu, lalu Terdakwa bertemu dengan Sdr. Dg. Liwang di penjual jagung tepatnya di Jalan Panaikang Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar dan saat itu Terdakwa diberikan uang sebesar Rp.3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu Rupiah) untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) gram;
  • Bahwa kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. Dg. Bunga (DPO sebagaimana Surat Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/329/X/2023/Resnarkoba tanggal 13 Oktober 2023) untuk memesan narkotika jenis sabu seharga Rp.3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu Rupiah), dan Terdakwa diarahkan oleh Sdr. Dg. Bunga untuk bertemu Sdr. Dg. Nombong (DPO sebagaimana Surat Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/329.a/X/2023/Resnarkoba tanggal 13 Oktober 2023) di Desa Sabbala, Kelurahan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa. Lalu Terdakwa pergi kerumah Sdr. Dg. Nombong dan melakukan transaksi dengan Sdr. Dg. Nombong dimana Sdr. Dg. Nombong memberikan 2 (dua) sachet plastik narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dan Terdakwa simpan di saku jaket. Selanjutnya Terdakwa pergi ke Terminal Angkutan Umum Takalar tepatnya di Jalan Mappajalling Dg. Kawang, Kelurahan Pattallassang, Kabupaten Takalar untuk bertemu dengan Sdr. Dg. Liwang;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Oktober 2023 sekira pukul 11.00 Wita Saksi Wahyu dan Saksi Sulkifli yang merupakan anggota Opsnal Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulawesi Selatan mendapatkan informasi dari seorang informan yang mengatakan akan ada transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Terdakwa di Terminal Angkutan Umum Takalar tepatnya di Jalan Mappajalling Dg. Kawang, Kelurahan Pattallassang, Kabupaten Takalar, sehingga atas informasi tersebut Saksi Wahyu dan Saksi Sulkifli melakukan penyelidikan yang dipimpin oleh Kanit AKP Zeim Arman,S.E. ke lokasi tersebut. Kemudian sekira pukul 15.30 Wita Saksi Wahyu dan Saksi Sulkifli menemukan Terdakwa yang sedang berada di terminal, lalu Saksi Wahyu dan Saksi Sulkifli langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa yang saat itu Saksi Wahyu dan Saksi Sulkifli menemukan 2 (dua) sachet plastik narkotika jenis sabu di saku jaket yang dipakai oleh Terdakwa. Selanjutnya Saksi Wahyu dan Saksi Sulkifli melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui 2 (dua) sachet plastik narkotika jenis sabu dibeli dari Sdr. Dg. Bunga melalui Sdr. Dg. Nombong, lalu Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polda Sulawesi Selatan untuk diproses lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No.: 4322/NNF/X/2023 tanggal 27 Oktober 2023 yang dibuat dan ditandatangani pemeriksa yaitu Surya Pranowo,S.Si.,M.Si, dkk serta mengetahui atas nama Kepala Bidang Labfor Polda Sulawesi Selatan Plt. Waka Asmawati,S.H.,M.Kes yang pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti berupa: 2 (dua) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 1,4365 gram dan 1 (satu) botol urine milik Terdakwa adalah benar positif mengandung Metamfetamina yang merupakan Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu karena Terdakwa tidak berkapasitas sebagai Rumah Sakit, Puskesmas, Balai Pengobatan atau Dokter serta tidak bertujuan untuk Ilmu Pengetahuan atau Pengobatan.

Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya