Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2025/PN Tka H.Sule Dg Rowa PT Bank BRI (persero) Tbk Cabang Takalar Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2025/PN Tka
Tanggal Surat Senin, 28 Apr. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1H.Sule Dg Rowa
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mansyur Napa, S.SyH.Sule Dg Rowa
Tergugat
NoNama
1PT Bank BRI (persero) Tbk Cabang Takalar
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Sarifuddin Dg Sijaya
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Petitum :

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak menyerakan kembali SHM 327 kepada Penggugat adala Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan agunan/jaminan berupa Sertifikat Hak milik Nomor 327 desa Palalakkang atas nama penggugat Sdr. Hj. Sule Dg. Rowa;
  4. Mengukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000,-00 (lima ratus ribu rupiah) sehari setiap mereka lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan;
  5. Memerintahkan Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.

6.  Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya  yang timbul dalam perkara ini.

Subsider :

                                                       

Apabila Pengadilan Negeri Takalar  berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya  (ex aquo et bono).

 

Demikian  Gugatan ini kami sampaikan. Atas perhatian Ketua Pengadilan Negeri Takalar Cq.Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, kami ucapkan terimakasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak