Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2018/PN Tka MUH. SUDAR DG. SIBALI Bin HAMZAH ELLA Kapolri Cq Kapolda Sulsel, Kapolres Takalar, Kapolsek Gal Sel Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Feb. 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2018/PN Tka
Tanggal Surat Senin, 05 Feb. 2018
Nomor Surat 01/Praperadilan/2018
Pemohon
NoNama
1MUH. SUDAR DG. SIBALI Bin HAMZAH ELLA
Termohon
NoNama
1Kapolri Cq Kapolda Sulsel, Kapolres Takalar, Kapolsek Gal Sel
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Dengan hormat,

          Yang bertandatangan dibawah ini ;-----------------------------------------------------

 

ABDUL HAKIEM SALEH DJOU,SH

 

Advokat/Konsultan Hukum pada Lembaga Perlindungan Hak Asasi Manusia (LP.HAM), beralamat/berkantor di Jalan Pallantikang No. 87/91, Kelurahan Katangka, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, dalam hal ini bertindak/ mewakili untuk dan atas nama : MUH. SUDAR DG. SIBALI Bin HAMZAH ELLA, Umur 41 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di Dusun Salewatang, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 05 Februari 2018 (terlampir), selanjutnya disebut PEMOHON PRAPERADILAN ;-----------------------------------------------------------------------------------

 

          Sehubungan dengan Surat Perintah Penangkapan No. Pol : SP.Kap/23/ XII/2017/Reskrim tanggal 21 Desember 2017 dan Surat Perintah Penahanan No. Pol : SP.Han/24/XII/2017/Reskrim tanggal 22 Desember 2017 atas nama Tersangka : MUH.SUDAR DG.SIBALI Bin HAMZAH ELLA maka dengan ini Pemohon mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap ;-----------------------------------------

KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI SELATAN Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESORT TAKALAR Cq. KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR GALESONG SELATAN, beralamat/ berkantor di Jalan Karaeng Bontomarannu No. 1 Galesong-Kabupaten Takalar, selanjutnya disebut TERMOHON PRAPERADILAN ;--------------------------------------

 

          Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 79 KUHAP permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan dan penahanan diajukan oleh Tersangka, keluarga atau kuasanya kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasan-alasan sebagai berikut ;-----------------------------------------------‘

          Bahwa Pemohon Praperadilan tersebut diatas mulai ditangkap tanggal 21 Desember 2017 dan ditahan tanggal 22 Desember 2017 di Rumah Tahanan Kepolisian Sektor Galesong Selatan, kemudian dipindahkan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Takalar sebagai titipan Polsek Galesong Selatan sampai sekarang ;----------------------------------------------------------------------------------------------

 

          Bahwa Pemohon Praperadilan mempunyai/memiliki tanah darat/kering seluas 11.690 m2, Persil No. 1 DI, Kohir No. 878 CI, sebagaimana diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik No. 39/Desa Parang Beru, tanggal 25-6-1973, Surat Ukur No. 00097/Parasangan Beru/2005, tanggal  14-11-2005 nama pemegang hak : Hamzah Ella (Ayah Pemohon Praperadilan), terletak di Dusun Kalukuang, Desa Pa’lalakkang, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar ;---------------

 

          Bahwa tanah darat/kering milik Pemohon Praperadilan tersebut diatas diperoleh sebagai warisan dari Ayahnya Almarhum Hamzah Ella. Setelah Hamzah Ella meninggal dunia maka tanah darat/kering tersebut secara fisik terus menerus berada dalam tangan penguasaan Pemohon Praperadilan tersebut ;-----------------------------------------------------------------------------------------------

 

          Bahwa setelah tanah darat/kering seluas 11.690 m2 dikuasai/dimiliki Pemohon Praperadilan terus dijual tanah seluas 3.400 m2 kepada H. S. Dg.Mangung, sedangkan Pemohon Praperadilan selaku Penjual dan persetujuan turut menjual oleh Ibunya dan Saudaranya yang ditandatangani Akta Jual Beli yang dalam keadaan kosong, akan tetapi anehnya didalam Akta Jual Beli ditulis tanah seluas 5.500 m2 yang dibuat oleh H. S. Dg. Mangung ;---------------------------

 

          Bahwa adapun kejadian didalam Akta Jual Beli No. 209/K.II/XI/2000, tanggal 11 Nopember 2000 yang bertulis tanah seluas 5.500 m2 telah keberatan Pemohon Praperadilan, maka H. S. Dg. Mangung direnvoi didalam Akta Jual Beli tersebut menjadi tanah seluas 3.400 m2, sehingga kelihatan dalam Akta Jual Beli tersebut mengalami cacat sampai sekarang ;------------------------------------------------

 

          Bahwa disamping Akta Jual Beli cacat dan juga dasar dipakai Jual Beli tanah SPPT/PBB, maka pada saat dilakukan pemecahan didalam Sertipikat atas tanah tersebut mengalami hambatan di Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Takalar, karena seharusnya Sertipikat dasar dipakai jual beli tanah, sehingga tanah yang dibeli oleh H. S. Dg. Mangung dasar dipakai SPPT/PBB didalam Akta Jual Beli tidak dapat diterbitkan Sertipikat oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Takalar, jadi H. S. Dg. Mangung melaporkan Muh. Sudar Dg. Sibali Bin Hamzah Ella (Pemohon Praperadilan) kepada Kepolisian Sektor Galesong Selatan, sebagaimana Laporan Polisi No. LP/89/K/XII/2016/Sek.Galsel, tanggal 27 Desember 2016, dengan tuduhan penipuan dan penggelapan ;--------------------

 

          Bahwa sebelum proses pemeriksaan penyelidikan dan penyidikan dilakukan Termohon Praperadilan langsung melakukan penahanan terhadap Pemohon Praperadilan di Rumah Tahanan Polsek Galesong Selatan, lalu Pemohon Praperadilan dipindahkan ke Rumah Tahanan Polres Takalar oleh karena Pemohon Praperadilan sering sakit-sakitan, maka kemudian Pemohon Praperadilan dipindahkan ditahan di Rutan Takalar sampai sekarang, namun berkas Perkara Pidana Pemohon Praperadilan belum dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Takalar selaku Penuntut Umum ;---------------------------------------

 

          Bahwa laporan pengaduan Pelapor H. S. Dg. Mangung atas tuduhan penipuan dan penggelapan, oleh hasil penyelidikan/penyidikan Penyidik Kepolisian Sektor Galesong Selatan selaku Termohon Praperadilan telah melimpahkan berkas perkara pidana kepada Penuntut Umum. Akan tetapi Penuntut Umum mengembalikan berkas perkara pidana Pemohon Praperadilan kepada Termohon Praperadilan, karena Pelapor H. S. Dg. Mangung meninggal dunia, sehingga laporan/pengaduan Pelapor tersebut dianggap gugur ;-------------

 

          Bahwa adapun dimaksud dengan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut diatas sama sekali Pemohon Praperadilan tidak pernah melakukan penipuan dan penggelapan, karena Akta Jual Beli dibuat oleh Pelapor tersebut tidak bisa dilakukan pemecahan Sertipikat atas tanah tersebut, bukan perbuatan Pemohon Praperadilan mengakibatkan Akta Jual Beli cacat disebabkan ulah Pelapor sendiri tersebut ;----------------------------------------------------

 

          Bahwa Kini Pemohon Praperadilan sedang sakit-sakitan didalam Rumah Tahanan Negara Takalar, sedangkan tuduhan tindak pidana penipuan dan penggelapan hak atas tanah bukan perbuatan pidana, karena H. S. Dg.Mangung (alm) selaku Pelapor atau ahliwarisnya memang merasa mempunyai hak atas tanah dan pinjaman uang seharusnya menggugat perdata bukan mencari-cari jalan melaporkan pidana Pemohon Praperadilan kepada Penyidik Polsek Galesong Selatan selaku Termohon Praperadilan ;----------------------------------------

 

          Bahwa  pada dasarnya dilakukan penangkapan pada tanggal 21 Desember 2017 dan penahanan tanggal 22 Desember 2017 atas diri Pemohon Praperadilan sampai sekarang tanpa didukung bukti-bukti yang kuat, sehingga Pemohon Praperadilan kehilangan mata pencaharian dan mengalami penderitaan serta Isteri dan anaknya menjadi sengsara ;---------------------------------

 

          Bahwa penangkapan dan penahanan Pemohon Praperadilan tanpa alasan yang sah merupakan perampasan kemerderkaan Pemohon Praperadilan dan merupakan pelanggaran atas ketentuan Pasal 333 KUHPidana atau ketentuan Pasal 334 KUHPidana ;----------------------------------------------------------------------------

 

          Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Pemohon Praperadilan mohon agar kiranya Ketua/Hakim Pengadilan Negeri Takalar, berkenan memeriksa dan memutuskan sebagai berikut ;--------------------------------------------------------------------

  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon Praperadilan seluruhnya ;----------------------------------------------------------------------------------------
  2. Menyatakan penahanan atas diri Pemohon Praperadilan sejak tanggal 22 Desember 2017 sampai sekarang yang dilakukan oleh Termohon Praperadilan tidak mempunyai dasar hukum, oleh karena itu penahanan tersebut dinyatakan tidak sah ;---------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan No. Pol : Sp.Kap/23/XII/2017/Reskrim tanggal 21 Desember 2017 dan Surat Perintah Penahanan No. Pol : Sp.Han/ 24/XII/2017/Reskrim tanggal 22 Desember 2017, atas nama Tersangka  : Muh. Sudar Dg. Sibali Bin Hamzah Ella yang ditandatangani oleh Termohon Praperadilan selaku Penyidik Polsek Galesong Selatan adalah tidak sah dan cacat hukum ;
  4. Menetapkan Rehabilitasi atas diri Pemohon Praperadilan tersebut ;---------------
  5. Memerintahkan kepada Termohon Praperadilan untuk segera melepaskan atau membebaskan Pemohon Praperadilan dari Rumah Tahanan Negara Takalar sebagai titipan tahanan Polsek Galesong Selatan ;
  6. Membebankan kepada Termohon Praperadilan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;

 

Demikian Permohonan Praperadilan ini, atas terkabulnya hal tersebut diatas Kami tak lupa ucapkan terima kasih

Pihak Dipublikasikan Ya