Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2025/PN Tka KUASA DG. LU’MU Binti DG. RAMANG HASAN DG. SARRO Bin PAJA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2025/PN Tka
Tanggal Surat Jumat, 31 Jan. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1KUASA DG. LU’MU Binti DG. RAMANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Asriandy, SH.MHKUASA DG. LU’MU Binti DG. RAMANG
Tergugat
NoNama
1HASAN DG. SARRO Bin PAJA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMIER:

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Objek Sengketa Adalah Milik Penggugat berupa Tanah Kering/Tanah Perumahan dengan Luas ± 1.425 M?2; yang terletak di Dusun Anging Mammiri Desa Lassang Barat Kecamatan Polong Bangkeng Utara Kab. Takalar berdasarkab Putusan Pengadilan Negeri Takalar Nomor : 25/Pdt.G/2020/PN.Tka Jo Putusan Kasasi Nomor : 473 K/Pdt/2022, adapun Batas-batasnya sebagai berikut :

 

  • Sebelah Utara                  : Tanah Miilik Syamsu;
  • Sebelah Timur                  : Saluran Air yang berbatasan Langsung

Dengan Tanah Milik Sujiati Binti Radja

  • Sebelah Selatan                : Jalanan Aspal
  • Sebelah Barat                   : Tanah Milik Kuasa Dg. Lu’mu dan Ramlah

Dg. Nginga

 

  1. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang masih menguasai Objek Sengketa milik Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Hak;

 

  1. Memerintahkan Kepada Tergugat untuk mengosongkan Objek Sengketa dan menyerahkan kepada Penggugat tanpa Syarat dan tanpa beban serta Putusan ini dapat dilaksanakan Eksekusi sekalipun ada upaya Hukum Banding dan Kasasi dari Tergugat;

 

  1. Memerintahkan kepada Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap Putusan ini;

 

  1. Membebankan kepada Tergugat untuk menanggung seluruh biaya yang timbul didalam Perkara tersebut;

 

SUBSIDER:

 

Dan Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Takalar Takalar berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

 

Demikianlah gugatan ini diajukan, atas perhatian dan dikabulkannya gugatan ini, kami ucapkan banyak terima kasih kepada Yang Mulia.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak