Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.B/2026/PN Tka 1.Ika Vebrianty, S.H
2.Achmad Imam Lahaya, S.H., M.H
1.ISRAWATI Alias DG RANNU Binti DG PADA
2.MUHAMMAD TAKBIR,S.H. Alias ABI Bin H KAMARUDDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 30 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 16/Pid.B/2026/PN Tka
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 30 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-14/P.4.32/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Ika Vebrianty, S.H
2Achmad Imam Lahaya, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISRAWATI Alias DG RANNU Binti DG PADA[Penahanan]
2MUHAMMAD TAKBIR,S.H. Alias ABI Bin H KAMARUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-----Bahwa Terdakwa I ISRAWATI Alias DG RANNU binti DG PADA bersama-sama dengan Terdakwa II MUHAMMAD TAKBIR, S.H. Alias ABI bin H. KAMARUDDIN, pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sampai dengan hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 bertempat di Dusun Kassi Utara Desa Kadatong Kecamatan Galesong Selatan Kabupaten Takalar (tepatnya di rumah Saksi SYAMSIAH), “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang lain supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang atau menghapuskan piutang, turut serta melakukan tindak pidana, yang merupakan perbarengan tindak pada yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------

  • Bermula pada bulan Mei 2025, Terdakwa I yakni ISRAWATI Alias DG RANNU binti DG PADA sedang bersama dengan Terdakwa II yakni MUHAMMAD TAKBIR, S.H. Alias ABI bin H. KAMARUDDIN menerima telpon dari Saksi AMIRUDDIN DG BUNGA yang menawarkan sapi untuk berkurban milik Saksi SYAMSIAH, adapun sebelumnya Terdakwa I sudah pernah membeli sapi melalui perantara Saksi AMIRUDDIN DG BUNGA, lalu Terdakwa I dan Terdakwa II bersepakat untuk menjual kembali sapi tersebut, yang mana Terdakwa II yang bertugas mencari pembeli dengan tujuan menjual kembali sapi tersebut dan bukan untuk dikurbankan;
  • Kemudian pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025, Terdakwa I ditemani oleh Saksi AMIRUDDIN DG BUNGA mendatangi rumah Saksi SYAMSIAH di Dusun Kassi Utara Desa Kadatong Kecamatan Galesong Selatan Kabupaten Takalar, lalu pada saat itu Terdakwa I mengatakan kepada Saksi SYAMSIAH yang merupakan pemilik sapi bahwa Terdakwa I merupakan anggota DPRD Kab. Takalar yang ingin membeli sapi untuk berkurban yang akan disumbangkan ke pesantren sehingga Saksi SYAMSIAH dan Saksi BAHTIAR (merupakan pasangan suami istri) percaya, lalu Terdakwa I mengambil total 5 (lima) ekor sapi dengan rincian 4 (empat) sapi perekornya seharga Rp. 14.500.000.- (empat belas juta lima ratus ribu rupiah) dan 1 ekor sapi seharga Rp. 17.000.000.- (tujuh belas juta rupiah) dengan total seluruhnya Rp. 75.000.000.- (tujuh puluh lima juta rupiah), adapun Terdakwa I memberikan uang muka sebesar Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) dengan janji pelunasan pada tanggal 10 Juni 2025;
  • Lalu pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 (dua hari dari pengambilan sebelumnya), Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II mengambil total 5 (lima) ekor sapi dengan rincian 2 (dua) sapi perekornya seharga Rp. 16.000.000.- (enam belas juta rupiah), 1 (satu) ekor sapi seharga Rp. 12.500.000.- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) ekor sapi seharga Rp. 13.000.000.- (tiga belas juta rupiah) dan 1 (satu) ekor sapi seharga Rp. 10.000.000.- (sepulu juta rupiah) dengan total seluruhnya Rp. 67.500.000.- (enam puluh juta lima ratus ribu rupiah), yang mana pada saat itu Terdakwa II datang menggunakan mobil pick up untuk mengangkut sapi-sapi tersebut, adapun Terdakwa I memberikan uang muka sebesar Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) dengan janji pelunasan pada tanggal 10 Juni 2025;        
  • Lalu pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 (dua hari dari pengambilan sebelumnya), Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II mengambil mengambil total 3 (tiga) ekor sapi dengan rincian 2 (dua) sapi perekornya seharga Rp. 16.000.000.- (enam belas juta rupiah) dan  1 (satu) ekor sapi seharga Rp. 13.000.000.- (tiga belas juta rupiah) dengan total seluruhnya Rp. 45.000.000.- (empat puluh lima juta rupiah), yang mana Terdakwa II datang menggunakan mobil pick up untuk mengangkut sapi-sapi tersebut, adapun Terdakwa I memberikan uang muka sebesar Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) dengan janji pelunasan pada tanggal 10 Juni 2025, pada saat itu Saksi SYAMSIAH sempat mempertanyakan pengambilan jumlah sapi yang terlalu banyak, namun Terdakwa I dan Terdakwa II beralasan jumlah sapi tersebut masih kurang karena untuk keperluan kurban di pesantren; 
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 (dua hari dari pengambilan sebelumnya), Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II kembali mengambil mengambil total 5 (lima) ekor sapi dengan rincian 3 (tiga) sapi perekornya seharga Rp. 15.500.000.- (lima belas juta lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) ekor sapi seharga Rp. 11.000.000.- (sebelas juta rupiah rupiah) dan 1 (satu) ekor sapi seharga Rp. 13.000.000.- (tiga belas juta rupiah) dengan total seluruhnya Rp. 70.500.000.- (tujuh puluh juta lima ratus ribu rupiah), yang mana Terdakwa II datang menggunakan mobil pick up untuk mengangkut sapi-sapi tersebut , pada saat itu Saksi SYAMSIAH kembali mempertanyakan pengambilan jumlah sapi yang terlalu banyak, namun Terdakwa I dan Terdakwa II beralasan jumlah sapi tersebut masih kurang karena untuk keperluan kurban di pesantren;
  • Dan terakhir pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 (dua hari dari pengambilan sebelumnya), Terdakwa I kembali mengambil mengambil total 3 (tiga) ekor sapi dengan rincian 2 (dua) sapi perekornya seharga Rp. 12.000.000.- (dua belas juta rupiah) dan  1 (satu) ekor sapi seharga Rp. 12.500.000.- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) dengan total seluruhnya Rp. 36.500.000.- (empat puluh lima juta rupiah), yang mana Terdakwa I kembali memberikan uang muka sebesar Rp. 7.000.000.- (tujuh juta rupiah) dengan janji pelunasan pada tanggal 10 Juni 2025, pada saat itu Saksi SYAMSIAH sempat mempertanyakan pengambilan jumlah sapi yang terlalu banyak, namun Terdakwa I beralasan jumlah sapi tersebut masih kurang karena untuk keperluan kurban di pesantren;  
  • Bahwa kenyataanya Terdakwa I dan Terdakwa II tidak menyalurkan sapi-sapi tersebut ke pesantren untuk berkurban sebagaimana perkataan Terdakwa I kepada Saksi SYAMSIAH sehingga Saksi SYAMSIAH mau menjual sapi-sapi miliknya, tetapi Terdakwa I dibantu oleh Terdakwa II malah menjual sapi-sapi tersebut di bawah harga pembelian dari Saksi SYAMSIAH, adapun sapi-sapi tersebut dijual Terdakwa I dan Terdakwa II masing-masing kepada Saksi RUSDI sebanyak 16 (enam belas) ekor dengan total sebesar Rp. 148.500.000.- (seratus empat puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) dan kepada Saksi NUR FAIZIN sebanyak 5 (lima) ekor dengan total sebesar Rp. 54.500.000.- (lima puluh empat juta lima ratus ribu rupiah), yang mana pembayaran atas penjualan sapi-sapi tersebut diterima oleh Terdakwa I secara tunai (cash) maupun transfer ke rekening BRI nomor 74920100146253 atas nama ISRAWATI, dengan demikian uang hasil penjualan sapi tersebut yang diterima Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II sebesar Rp. 203.000.000.- (dua ratus tiga juta rupiah);
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II menggunakan uang hasil penjualan sapi milik Saksi SYAMSIAH sebesar Rp. 203.000.000.- (dua ratus tiga juta rupiah) untuk kebutuhan pribadi dengan rincian yakni uang sebesar Rp. 104.100.000.- (seratus empat juta seratus ribu rupiah) digunakan Terdakwa I maupun Terdakwa II, uang sebesar Rp. 71.900.000.- (tujuh puluh satu juta Sembilan ratus ribu rupiah) ditransfer Terdakwa I ke rekening Terdakwa II secara bertahap dan uang tanda jadi kepada Saksi Syamsiah sebesar Rp. 27.000.000.- (dua puluh rujuh juta rupiah);
  • Bahwa Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II secara keseluruhan telah mengambil sapi milik Saksi SYAMSIAH sebanyak 21 (dua puluh satu) ekor dengan total harga Rp. 294.500.000.- (dua puluh sembilan empat juta lima ratus ribu rupiah), adapun Saksi SYAMSIAH hanya menerima pembayaran uang muka sebesar Rp. 27.000.000.- (dua puluh tujuh juta rupiah), sehingga akibat dari perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II maka Saksi SYAMSIAH mengalami kerugian sebesar Rp. 267.500.000.-(dua ratus enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).

      ----------- Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP -------------------------

 

 

A T A U

 

KEDUA

-----Bahwa Terdakwa I ISRAWATI Alias DG RANNU binti DG PADA bersama-sama dengan Terdakwa II MUHAMMAD TAKBIR, S.H. Alias ABI bin H. KAMARUDDIN, pada hari selasa tanggal 20 Mei 2025 sampai dengan hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 bertempat di Dusun Kassi Utara Desa Kadatong Kecamatan Galesong Selatan Kabupaten Takalar (tepatnya di rumah Saksi SYAMSIAH), secara melawan hukum memiliki suatu barang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana, yang merupakan perbarengan tindak pada yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------

  • Bermula pada bulan Mei 2025, Terdakwa I yakni ISRAWATI Alias DG RANNU binti DG PADA sedang bersama dengan Terdakwa II yakni MUHAMMAD TAKBIR, S.H. Alias ABI bin H. KAMARUDDIN menerima telpon dari Saksi AMIRUDDIN DG BUNGA yang menawarkan sapi untuk berkurban milik Saksi SYAMSIAH, adapun sebelumnya Terdakwa I sudah pernah membeli sapi melalui perantara Saksi AMIRUDDIN DG BUNGA;
  • Kemudian pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025, Terdakwa I ditemani oleh Saksi AMIRUDDIN DG BUNGA mendatangi rumah Saksi SYAMSIAH di Dusun Kassi Utara Desa Kadatong Kecamatan Galesong Selatan Kabupaten Takalar, lalu pada saat itu Terdakwa I mengatakan kepada Saksi SYAMSIAH yang merupakan pemilik sapi bahwa Terdakwa I merupakan anggota DPRD Kab. Takalar yang ingin membeli membeli sapi untuk berkurban yang akan disumbangkan ke pesantren sehingga Saksi SYAMSIAH dan Saksi BAHTIAR (merupakan pasangan suami istri) percaya, lalu Terdakwa I mengambil total 5 (lima) ekor sapi dengan rincian 4 (empat) sapi perekornya seharga Rp. 14.500.000.- (empat belas juta lima ratus ribu rupiah) dan 1 ekor sapi seharga Rp. 17.000.000.- (tujuh belas juta rupiah) dengan total seluruhnya Rp. 75.000.000.- (tujuh puluh lima juta rupiah), adapun Terdakwa I memberikan uang muka sebesar Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) dengan janji pelunasan pada tanggal 10 Juni 2025;
  • Lalu pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 (dua hari dari pengambilan sebelumnya), Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II mengambil total 5 (lima) ekor sapi dengan rincian 2 (dua) sapi perekornya seharga Rp. 16.000.000.- (enam belas juta rupiah), 1 (satu) ekor sapi seharga Rp. 12.500.000.- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) ekor sapi seharga Rp. 13.000.000.- (tiga belas juta rupiah) dan 1 (satu) ekor sapi seharga Rp. 10.000.000.- (sepulu juta rupiah) dengan total seluruhnya Rp. 67.500.000.- (enam puluh juta lima ratus ribu rupiah), yang mana pada saat itu Terdakwa II datang menggunakan mobil pick up untuk mengangkut sapi-sapi tersebut, adapun Terdakwa I memberikan uang muka sebesar Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) dengan janji pelunasan pada tanggal 10 Juni 2025;        
  • Lalu pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 (dua hari dari pengambilan sebelumnya), Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II mengambil mengambil total 3 (tiga) ekor sapi dengan rincian 2 (dua) sapi perekornya seharga Rp. 16.000.000.- (enam belas juta rupiah) dan  1 (satu) ekor sapi seharga Rp. 13.000.000.- (tiga belas juta rupiah) dengan total seluruhnya Rp. 45.000.000.- (empat puluh lima juta rupiah), yang mana Terdakwa II datang menggunakan mobil pick up untuk mengangkut sapi-sapi tersebut, adapun Terdakwa I memberikan uang muka sebesar Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) dengan janji pelunasan pada tanggal 10 Juni 2025, pada saat itu Saksi SYAMSIAH sempat mempertanyakan pengambilan jumlah sapi yang terlalu banyak, namun Terdakwa I dan Terdakwa II beralasan jumlah sapi tersebut masih kurang karena untuk keperluan kurban di pesantren; 
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 (dua hari dari pengambilan sebelumnya), Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II kembali mengambil mengambil total 5 (lima) ekor sapi dengan rincian 3 (tiga) sapi perekornya seharga Rp. 15.500.000.- (lima belas juta lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) ekor sapi seharga Rp. 11.000.000.- (sebelas juta rupiah rupiah) dan 1 (satu) ekor sapi seharga Rp. 13.000.000.- (tiga belas juta rupiah) dengan total seluruhnya Rp. 70.500.000.- (tujuh puluh juta lima ratus ribu rupiah), yang mana Terdakwa II datang menggunakan mobil pick up untuk mengangkut sapi-sapi tersebut , pada saat itu Saksi SYAMSIAH kembali mempertanyakan pengambilan jumlah sapi yang terlalu banyak, namun Terdakwa I dan Terdakwa II beralasan jumlah sapi tersebut masih kurang karena untuk keperluan kurban di pesantren;
  • Dan terakhir pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 (dua hari dari pengambilan sebelumnya), Terdakwa I kembali mengambil mengambil total 3 (tiga) ekor sapi dengan rincian 2 (dua) sapi perekornya seharga Rp. 12.000.000.- (dua belas juta rupiah) dan  1 (satu) ekor sapi seharga Rp. 12.500.000.- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) dengan total seluruhnya Rp. 36.500.000.- (empat puluh lima juta rupiah), yang mana Terdakwa I kembali memberikan uang muka sebesar Rp. 7.000.000.- (tujuh juta rupiah) dengan janji pelunasan pada tanggal 10 Juni 2025, pada saat itu Saksi SYAMSIAH sempat mempertanyakan pengambilan jumlah sapi yang terlalu banyak, namun Terdakwa I beralasan jumlah sapi tersebut masih kurang karena untuk keperluan kurban di pesantren; 
  • Bahwa kenyataanya Terdakwa I dan Terdakwa II tidak menyalurkan sapi-sapi tersebut ke pesantren untuk berkurban sebagaimana perkataan Terdakwa I kepada Saksi SYAMSIAH sehingga Saksi SYAMSIAH mau menjual sapi-sapi miliknya, tetapi Terdakwa I dibantu oleh Terdakwa II malah menjual sapi-sapi tersebut di bawah harga pembelian dari Saksi SYAMSIAH, adapun sapi-sapi tersebut dijual Terdakwa I dan Terdakwa II masing-masing kepada Saksi RUSDI sebanyak 16 (enam belas) ekor dengan total sebesar Rp. 148.500.000.- (seratus empat puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) dan kepada Saksi NUR FAIZIN sebanyak 5 (lima) ekor dengan total sebesar Rp. 54.500.000.- (lima puluh empat juta lima ratus ribu rupiah), yang mana pembayaran atas penjualan sapi-sapi tersebut diterima oleh Terdakwa I secara tunai (cash) maupun transfer ke rekening BRI nomor 74920100146253 atas nama ISRAWATI, dengan demikian uang hasil penjualan sapi tersebut yang diterima Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II sebesar Rp. 203.000.000.- (dua ratus tiga juta rupiah);
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II menggunakan uang hasil penjualan sapi milik Saksi SYAMSIAH sebesar Rp. 203.000.000.- (dua ratus tiga juta rupiah) untuk kebutuhan pribadi dengan rincian yakni uang sebesar Rp. 104.100.000.- (seratus empat juta seratus ribu rupiah) digunakan Terdakwa I maupun Terdakwa II, uang sebesar Rp. 71.900.000.- (tujuh puluh satu juta Sembilan ratus ribu rupiah) ditransfer Terdakwa I ke rekening Terdakwa II secara bertahap dan uang tanda jadi kepada Saksi SYAMSIAH sebesar Rp. 27.000.000.- (dua puluh rujuh juta rupiah);
  • Bahwa Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II secara keseluruhan telah mengambil sapi milik Saksi SYAMSIAH sebanyak 21 (dua puluh satu) ekor dengan total harga Rp. 294.500.000.- (dua puluh sembilan empat juta lima ratus ribu rupiah), adapun Saksi SYAMSIAH hanya menerima pembayaran uang muka sebesar Rp. 27.000.000.- (dua puluh tujuh juta rupiah), sehingga akibat dari perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II maka Saksi SYAMSIAH mengalami kerugian sebesar Rp. 267.500.000.-(dua ratus enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).

------- Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP No. 1 Tahun 2023. ------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya