Bahwa Benar telah terjadi dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 ayat (1) KUHPidana yang dilakukan oleh Lelaki SANRE DG TAYANG Bin SAWALA DG. MARO terhadap korban Perempuan NAMPANIA DG. TOMMO Binti MALLAGA DG. SEWANG pada hari Sabtu tanggal 02 September 2023 sekitar jam 16.30 wita, di Lingk. Bantinoto Kel. Bontokadatto Kec. Polsel Kab. Takalar dimana Tersangka melakukan Penganiayaan tersebut dengan cara meninju Korban sebanyak 1 ( satu ) Kali dan kena Pipi sebelah kanan Korban dimana kejadian tersebut terjadi karena kebun yang Korban kerja saat ini di Lingk. Bantinoto I Kel. Bontokadatto Kec. Polsel Kab. Takalar namun Pelaku juga menganggap kalau kebun tersebut adalah kebun miliknya akibat dari kejadian ini Korban mengalami Luka pada Pipi sebelah kanan.
Berdasarkan analisa Kasus tersebut diatas serta keterangan saksi-saksi dan hasil koordinasi dan konsultasi antara Penyidik dan jaksa Penuntut Umum yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Takalar tanggal 18 Januari 2024 yang isinya luka yang dialami korban adalah luka ringan dan korban bisa melakukan aktifitas sehari-hari sehingga Penuntut umum berkesimpulan bahwa Perkara tersebut adalah perkara Penganiayaan Ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 Ayat (1) KUHPidana. |