Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut, maka pemohon bermohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Takalar berkenan memberikan penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan pemohon tersebut.
- Menetapkan bahwa Tallasa Dg. Nakku lahir pada tanggal 31/12/1942 diubah menjadi 01/07/1930, jenis kelamin laki laki dan telah meninggal dunia pada pada tanggal 07/08/2023 karena sakit di Ujung Bori, Desa Bulukunyi, Kecamatan Polombangkeng, Kabupaten Takalar.
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Takalar, untuk mencatat kematian tersebut dalam buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akta Kematian:
Demikian permohonan ini di ajukan dan atas perhatian serta di kabulkannya permohonan ini diucapkan terima kasih |