Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
46/Pdt.G/2025/PN Tka 1.Gafar Dg Raga
2.Tumba Dg Ngewa
3.Lassa Dg Ngawig
4.Kukan Dg Sibo
1.Muh. Taufik alias Taufik Dg Toro
2.Hasmawati M
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 46/Pdt.G/2025/PN Tka
Tanggal Surat Selasa, 21 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Gafar Dg Raga
2Tumba Dg Ngewa
3Lassa Dg Ngawig
4Kukan Dg Sibo
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Muh. Taufik alias Taufik Dg Toro
2Hasmawati M
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Takalar
2Kepala Kantor Kecamatan Galesong Utara
3Kepala Desa Tamasaju
4H. BASO SALLE
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya :
  2. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Consevatoir Beslag) yang telah diletakkan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Takalar atas tanah objek sengketa  dalam Perkara A quo;
  3. Menyatakan dan menetapkan secara hukum :
    Objek Sengketa 1
    Tanah yang terletak di lingkungan Campagaya Timur, Desa Tamasaju, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi  - Selatan dengan batas-batas sebagai berikut:
    Sebelah Utara              : Tanah Milik Para Penggugat yang kini di Sertifikatkan oleh Hasmawati M;
    Sebelah Timur               : Tanah Milik Hamid Nompo
    Sebelah Selatan          : Tanah Milik Tumba Dg. Ngewa (Dahulu) sekarang Milik Dg. Situju
    Sebelah Barat              : Jalanan/Jalan Poros Galesong
    Objek Sengketa 2
    Tanah yang terletak lingkungan Campagaya Timur, Desa Tamasaju, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi  - Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut:
    Sebelah Utara              : Tanah/Rumah Milik Dg. Lallo’
    Sebelah Timur               : Tanah Milik Hamid Nompo
    Sebelah Selatan          : Tanah Milik Para Penggugat yang kini disertifikatkan oleh Muh. Taufik alias Taufik Dg. Toro’ (Tergugat I)
    Sebelah Barat              : Jalanan/Jalan Poros Galesong
    Objek Sengketa 1 dan Objek Sengketa 2 adalah Milik Para Penggugat yang diperoleh melalui Hak Waris berdasarkan Alas hak berupa  bukti kepemilikan Adat (Rincik) tanah  dengan keterangan Kohir 1 C.I dengan Keterangan Persil 39 DII tercatat atas nama  Alm. Adang Bin Lalo (orang Tua Para Pengugat);
  4. Menyatakan dan menetapkan secara hukum, Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang mengajukan Permohonan Penerbitan Sertifikat lewat Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ke Kantor Badan Pertanahan Nasional/ATR Kabupaten Takalar adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad) dan melawan Hak yang merugikan Pihak Para Penggugat ;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami oleh Para Penggugat akibat Perbuatan melawan hukum Para Tergugat dengan perincian sebagai berikut :
    Kerugian Materil ;
    Apabila tanah tersebut dialihkan/dijual oleh Para Penggugat dengan harga sekarang/saat ini, maka Penggugat akan memperoleh/menerima uang sebesar Rp, 840.000.000,-00 (delapan ratus empat puluh juta rupiah) ;
    Kerugian Immateril ;
    Berupa keresahan didalam keluarga dan tekanan bathin yang mengakibatkan Penggugat selalu memikirkan permasalahan tersebut apabila diperhitungkan dengan nilai uang sebesar Rp, 100.000.000,-00 (seratus juta rupiah) ; 
    Maka dengan demikian total jumlah secara keseluruhan kerugian yang dialami oleh Para Penggugat baik itu Kerugian Materil maupun Immaterilyang harus dibayarkan oleh Para Tergugat kepada Para Penggugat adalah sebesar Rp, 940.000.000,-00 (Sembilan ratus empat puluh juta rupiah) ;
  6. Menyatakan dan menetapkan secara hukum seluruh/segala surat – surat yang dimiliki oleh Tergugat I dan Tergugat II dan atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya atas tanah obyek sengketa adalah tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat atas tanah obyek sengketa A quo ;
  7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan atau siapapun juga yang menguasai dan atau mendapatkan hak dengan cara apapun juga atas tanah objek sengketa untuk mengosongkan dan atau menyerahkan kembali kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong seperti sedia kala tanpa syarat dan beban diatasnya (ganti rugi) dan jika diperlukan dapat dijalankan upaya Paksa (Eksekusi) pengosongan dengan bantuan alat Negara (Pihak Kepolisian) serta penyerahan tanah (obyek sengketa) kepada Para Penggugat ;
  8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, dan Turut Tergugat IVuntuk tunduk dan Patuh atas Putusan perkara a quo;
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,-00 (satu juta rupiah) per hari setiap kali Para Tergugat lalai / mangkir dalam memenuhi Putusan terhitung sejak adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ;
  10. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada upaya hukum Verzet, banding maupun kasasi dari Para Tergugat maupun Para Turut Tergugat ;
  11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak