| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan penetapan perubahan nama, perbaikan tempat, tanggal, bulan, serta tahun kelahiran Pemohon;
- Menetapkan sah perubahan nama Pemohon semula ANI menjadi SURIANI, berdasarkan ijazah Pemohon nomor DN-19 Dd 0032476;
- Menetapkan sah perbaikan tempat, tanggal, bulan, serta tahun kelahiran Pemohon, yakni semula lahir di Takalar pada 15-07-1986, menjadi lahir di Kampung Parang pada 21-07-1991 berdasarkan ijazah Pemohon nomor DN-19 Dd 0032476;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melapor kepada Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil Kab. Takalar paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum;
|