| Dakwaan |
-------Bahwa Ia Terdakwa MAMBU DG NAI Bin LANJU pada hari Senin, tanggal 16 Maret 2026, sekira pukul 16.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat depan rumah Saksi Korban SILA DG NOMPO yang terletak di Dusun Turikale, Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Takalar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain terhadap saksi korban SILA DG NOMPO” yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin, tanggal 16 Maret 2026, sekira pukul 16.00 WITA, bertempat di depan rumah Saksi Korban SILA DG NOMPO yang terletak di Dusun Turikale, Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, berawal ketika Saksi Korban berselisih mengenai batas lahan dengan Terdakwa yang rumahnya berada bersebelahan dengan lokasi tersebut, selanjutnya setelah menerima penyampaian dari Sdra. DG ROWA mengenai penimbunan yang dilakukan oleh Saksi Korban, Terdakwa keluar dari rumahnya sambil membawa sebilah parang dalam keadaan terhunus. Terdakwa kemudian berjalan menuju depan pagar rumah Saksi Korban yang berbatasan dengan Jalan Poros Desa Laikang dan berdiri dengan jarak beberapa meter dari posisi Saksi Korban yang berada di atas teras rumahnya, setelah berada di depan pagar rumah Saksi Korban, Terdakwa dengan sengaja mengarahkan sebilah parang yang dibawanya ke arah Saksi Korban sambil berteriak dengan nada marah dan mengucapkan kata-kata dalam bahasa Makassar, yaitu "KU TE'BAKKO ANTU PUNNA TENA NU BONGKARAKI ANNE NAUNG TIMBUNANNGA," yang berarti, "Saya parang kamu kalau kamu tidak bongkar timbunan ini." Selain itu, Terdakwa juga berteriak dengan mengatakan, "NAUNG MAKO MAE PUNNA EROKKO KU TEBBA'," yang berarti, "Turun kamu atau kemari kamu kalau kamu mau kutebas.", tidak berhenti sampai di situ, Terdakwa mengambil sebuah batu yang berada di sekitar lokasi kejadian dan melakukan ancang-ancang untuk melemparkannya ke arah Saksi Korban, sehingga Saksi Korban berusaha berlindung di balik tiang rumahnya. Pada saat yang sama, anak Saksi Korban, yaitu Saksi NYAMBANG DG TOLA, berusaha menenangkan dan menghalangi Saksi Korban agar tidak turun dari teras rumah sehingga tidak terjadi bentrokan secara langsung.
-------Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 448 ayat (1) huruf a undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------------------------- |