Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
14/Pdt.P/2026/PN Tka Rampu Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 14/Pdt.P/2026/PN Tka
Tanggal Surat Senin, 13 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Rampu
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Nur Hikmah, S.H.Rampu
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan sah perubahan nama Orang Tua Pemohon yang semula Ayah (Baso) dan Ibu (Dg Kenna) menjadi Ayah (Jarung) dan Ibu (Mari) sesuai Buku Nikah Pemohon Nomor do/24/181/VI/2004
  3. Memerintahakan Kepada Pemohon untuk melapor Kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Takalar paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini;
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak