Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menetapkan menurut hukum Bahwa terdapat kekeliruan penulisan identitas PEMOHON dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan (Akta Kelahiran) milik PEMOHON, dimana kekeliruannya yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK: 7305044101370003 dan Kartu (Akta Kelahiran) No: 7305-LT-17012025- 0006, milik PEMOHON adalah nama Jindi, Takalar 01 Januari 1937 adalah salah/keliru. Yang benar adalah nama Cindi Dg Ngiji, Pangkaje’ne 15 Mei 1929 Surat Keterangan Perubahan Identitas Nomor: 25/SKPI-DK/I/2025 dari Kantor Desa Ko’mara Kecamatan Polongbangkeng Utara Kabupaten Takalar tertanggal 10 Januari 2025 ;
- Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Takalar untuk mengubah KTP No 7305044101370003 dan Akta Kelahiran) No: 7305-LT-17012025-0006, dari Nama Jindi Takalar 01 Januari 1937 menjadi Cindi Dg Ngiji Pangkaje’ne 15 Mei 1929;
- Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
|