Dakwaan |
------- Bahwa ia terdakwa ANDRI N. Alias DIO Bin NASIR DG. BELLA pada hari Jum’at Tanggal 06 Juni 2025 sekira pukul 18.00 Wita atau pada suatu waktu pada bulan Juni tahun 2025 bertempat di BTN Griya Ifah 1 Blok B/10 Kel.Bontolebang Kec.Galesong Utara Kab.Takalar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar, telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu (metamfetamin)” , perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan uraian kejadian sebagai berikut ;-------------------
- Berawal pada hari Jumat tanggal 06 Juni 2025 sekira pukul 10.00 wita, terdakwa yang sedang berada di rumahnya yang terletak di BTN Griya Ifah 1 Blok B/10 Kel. Bontolebang Kec. Galesong Utara Kab. Takalar menunggu kedatangan temannya yang Bernama Lk.Yusuf. Selanjutnya Lk.Yusuf tiba di rumah terdakwa dan meminta sejumlah uang tambahan kepada terdakwa untuk membeli sabu-sabu.
- Selanjutnya sekitar pukul 13.10 wita, terdakwa kembali bertemu dengan Lk.Yusuf dan saat itu terdakwa langsung memberikan sejumlah uang untuk dipergunakan membeli sabu-sabu. Kemudian sekira pukul 17.00 wita Lk YUSUF datang kembali kerumah terdakwa dengan membawa 1 (satu) saset sabu-sabu yang telah ia beli sebelumnya beserta 1 (satu) set alat hisap (Bong) yang rencana akan Ia gunakan bersama terdakwa, selanjutnya terdakwa masuk kedalam rumahnya dan menyimpan 1 (satu) saset berisi sabu-sabu beserta 1 (satu) set alat hisap (Bong) dan menyimpannya di atas meja makan lalu menyuruh Lk.Yusuf menutup pintu rumahnya.
- Selanjutnya sekira pukul 18.00 wita, saksi SETYO MARGONO Bin SURONO dan saksi MUZAKKIR Bin H. HASBULLAH DG SIKKI yang merupakan anggota Polisi yang sedang melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat perihal adanya 2 (dua) laki-laki yang diduga membawa sabu-sabu di area BTN Griya Ifah 1 Blok B/10 Kel. Bontolebang Kec. Galesong Utara Kab. Takalar. Selanjutnya para saksi bersama tim unit opsnal mengelilingi perumahan tersebut dan melihat seseorang yang mencurigakan masuk ke salah satu rumah yang ada di BTN tersebut, maka para saksi dan rekan timnya langsung bergerak cepat kerumah tersebut, namun pada saat para saksi hendak masuk kerumah tersebut terlihat seseorang keluar rumah dengan panik dan saat itu mereka pun langsung mengecek keadaan di dalam rumah tersebut namun saat itu para saksi melihat terdakwa duduk didepan meja makan dan melihat ada alat hisap sabu-sabu dan bungkusan lakban hitam. Kemudian para saksi langsung mengecek isi bungkusan lakban hitam tersebut namun benar isi bungkusan lakban hitam tersebut berisi 1 (satu) saset sabu-sabu dan pada saat itu para saksi menanyakan perihal kepemilikan sabu-sabu tersebut yang mana terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik dirinya sendiri dan sabu-sabu tersebut rencana akan di konsumsi bersama temannya yang melarikan diri.
- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sulawesi Selatan No.Lab : 2557/NNF/VI/2025 tanggal 13 Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangani pemeriksa atas nama Surya Pranowo, S.Si, M.Si dan Eka Agustiani , S,Si serta mengetahui atas nama Asmawati S.H.,M.Kes KABID Laboratorium Forensik Polda Sulsel yang pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti berupa: 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1172 gram adalah benar mengandung Metamfetamina yang merupakan Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, 1 (satu) set bong dan 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Terdakwa tidak mengandung Metamfetamina (negative);
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu (metamfetamin) tanpa memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun instansi yang berwenang lainnya.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------- |