Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
147/Pid.Sus/2021/PN Tka | KARTIKA KARIM | PUTRA MAULANA ALIAS UTTA BIN ABDULLA SYAM DG NGITUNG | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Okt. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 147/Pid.Sus/2021/PN Tka | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 13 Okt. 2021 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 168/P.4.32/Enz.2/10/2021 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA : -------- Bahwa ia terdakwa PUTRA MAULANA Alias UTTA Bin ABDULLA SYAM DG NGITUNG, pada hari Kamis tanggal 12 Agustus 2021 sekitar Pukul 20.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu masih dalam bulan Agustus tahun 2021, bertempat di Dusun Anging Mammiri, Desa Lassang Barat, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -- -------------------------------------------------- A T A U --------------------------------------------- KEDUA : Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU R. I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |