Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menetapkan menurut hukum Bahwa terdapat kekeliruan penulisan identitas PEMOHON dalam Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran milik PEMOHON, dimana kekeliruannya yang tertera pada Kartu Keluarga (KK) Nomor: 7305072109150006 dan Akta Kelahiran Nomor: 7305-LT-26072016-0111 milik PEMOHON adalah Nama Fitriani Tanggal Lahir 20 Februari 2013 adalah salah/keliru. Yang benar adalah Nama Fitriani Tanggal Lahir 03 November 2005 sesuai dengan Surat Keterangan Beda Identitas Nomor: 100.2.2.5/ 476/KLP/IV/2025 dari Kantor Lurah Pattallassang tertanggal 05 Mei 2025;
- Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Takalar untuk mengubah ( KK ) Nomor: 305072109150006 dan Akta Kelahiran Nomor: 7305-LT-26072016-0111, dari Nama Fitriani Tanggal Lahir 20 Februari 2013 menjadi Fitriani Tanggal Lahir 03 November 2005;
- Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Demikian permohonan ini diajukan, atas perkenaan Bapak Ketua/Hakim Pengadilan Negeri Makassar sebelumnya kami haturkan banyak terima kasih. |