Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.B/2026/PN Tka 1.Muh. Fachrul Ummah Said, S.H
2.MUH. ASHABUL KAHFI, S.H
1.NOJENG DG. TABA Bin GENRA
2.PAKIHI DG NAWANG Bin DG KULLE
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pengancaman
Nomor Perkara 27/Pid.B/2026/PN Tka
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-31/P.4.32/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Muh. Fachrul Ummah Said, S.H
2MUH. ASHABUL KAHFI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOJENG DG. TABA Bin GENRA[Penahanan]
2PAKIHI DG NAWANG Bin DG KULLE[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa ia terdakwa I Nojeng Dg Taba bin Genra secara Bersama-sama dengan Terdakwa II Pakihi Dg Nawang Bin Dg Kulle pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2024 sekira pukul 09:00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Bontomanai Desa Lantang Kecamatan Polongbangkeng Selatan Kabupaten Takalar atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar, “turut serta melakukan perbuatan setiap orang yang secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan kekerasan, atau ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain’’ perbuatan tersebut  dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas awalnya saksi korban Amir Dg Nginti sedang menggarap sawah atas permintaan Saksi Abd Rahman Dg Limpo Bersama dengan Sangkala Dg Nuju  kemudian pada saat korban sedang menggarap sawah, Terdakwa I dan Terdakwa II datang ke lokasi tersebut Bersama saksi Genra Dg Rowa dan turun ke sawah kemudian pada saat itu juga Terdakwa I menghampiri saksi korban dari depan dalam keadaan membawa parang yang telah terhunus sambil mengangkatnya ke atas kepala saksi korban  dan mengarahkan ke diri saksi korban sambil mengatakan  “panaiki otonu inti, kubunoko punna tena nupanaiki” artinya “naikkan mobil mu Inti , saya bunuh kamu kalau tidak kamu naikkan mobilmu”, setelah itu saksi korban matikan mesin mobil dan menghentikan penggarapan sawah kemudian bergeser kesebelah kanan untuk naik dipematang sawah  dan pada saat itu juga kemudian datang Terdakwa II dari belakang terdakwa I dengan tujuan yang sama yakni menghentikan penggarapan sawah sambil membawa parang yang sudah terhunus dari sarungnya dan langsung ingin memarangi saksi korban pada bagian betis sebelah kiri saksi korban dan saat itu saksi korban kaget dan mundur sehingga tidak terkena parang milik terdakwa II.
  • Bahwa kemudian saksi korban naik ke pematang sawah untuk menenangkan perasaannya dan menghindari Terdakwa I dan Terdakwa II karena ketakutan nanti setelah pihak Polisi datang barulah saksi korban mengambil mesin traktornya
  • Bahwa akibat kejadian tersebut korban merasa takut dan merasa trauma karena merasa hampir terbunuh serta saksi korban takut untuk bertemu terdakwa I dan Terdakwa II.
  • Bahwa Terdakwa I secara Bersama-sama dengan Terdakwa II datang membawa parang dalam keadaan terhunus dan mengarahkan ke tubuh saksi korban dengan tujuan agar saksi korban menghentikan aktifitas penggarapan sawah dan agar saksi korban Bersama saksi Sangkala Dg Nuju, saksi Abd Rahman Dg Limpo meninggalkan Lokasi sawah tersebut.

-------perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 448 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya