Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G/2025/PN Tka GENRA RAHMAN DG LIMPO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 27/Pdt.G/2025/PN Tka
Tanggal Surat Selasa, 05 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1GENRA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ahmad Yuskirman SahGENRA
Tergugat
NoNama
1RAHMAN DG LIMPO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala kantor pertanahan ATR/BPN Kabupaten Takalar
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Perbuatan Tergugat dan Turut Tergugat adalah perbuatan melawan hukum.
  3. Menyatakan sertifikat nomor 00761 tidak memiliki kekuataun hukum yang mengikat.
  4. Menyatakan tanah sawah seluas  +-8.300 m2 atau  +-0,83 Ha yang terbagi menjadi 9 (Sembilan) yang terletak di Dusun Bontomanai Desa Kalelantang Kecamatan Polongbangkeng Selatan Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan dengan batas-batas sebagai berikut:
    Batas sebelah utara     : Tanah Milik H. Alimuddin Dg Suro, Tanah Milik Hj Layu, dan Tanah milik
    Batas Sebelah Timur     : Tanah Milik Hj. Layu dan Tanah milik H. Alimuddin Dg Suro dan Tanah Milik Baco Tona.
    Batas Sebelah Selatan : Tanah Milik Basir Dg Nyaling dan Tanah milik Nasir Dg Nangka.
    Batas Selah Barat          : Tanah Genra, Tanah Milik Basir Dg Nyaling, dan tanah Milik Nasir Dg
    Adalah Objek Tersebut Milik Penggugat.
  5. Menghukum Tergugat Mengembalikan Tanah tersebut kepada Penggugat jika perlu dengan cara paksa dan di bantu oleh alat negara.
  6. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp.1.294.800.000 (satu milyar dua ratus sembilan puluh empat juta delapan ratus ribuh rupiah)
  7. Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak