Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
43/Pdt.P/2024/PN Tka Yusri Adi Sam Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 43/Pdt.P/2024/PN Tka
Tanggal Surat Selasa, 03 Des. 2024
Nomor Surat 43/Pdt.P/2024/PN Tka
Pemohon
NoNama
1Yusri Adi Sam
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan (Tahun Kelahiran yaitu 1987 di ubah menjadi tahun 1986) pada Ijazah SD Negeri Nomor 106 Labojo di Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba;
  3. Memerintahkan kepada Kepala  Dinas Pendidikan Kabupaten Bulukumba untuk memperbaiki kesalahan penulisan (Tahun Kelahiran yaitu 1987 di ubah menjadi tahun 1986) pada Ijazah SD Negeri Nomor 106 Labojo di Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba;
  4. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak