Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2026/PN Tka Amir Syam 1.Munirah
2.H. Herman Dg. Temba
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2026/PN Tka
Tanggal Surat Kamis, 19 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Amir Syam
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mahmud S.H.,M.H.Amir Syam
Tergugat
NoNama
1Munirah
2H. Herman Dg. Temba
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Indah
2Gazali
3Hj. Nurung
4Nasir Dg. Nai
5Haris Dg. Nawa
6Abd. Rahman Dg. Naba
7Ahmad Dg. Gassing
8Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan  tanah seluas 621 M?2;  (enam ratus dua puluh satu meter persegi) dari luas keseluruhan 1.600 M (seribu enam ratus meter persegi), Persil No. 62 S IV, Kohir No. 272 C1 yang terletak di Desa Aeng Batu-Batu, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar dengan batas-batas sebagai berikut:
    Utara berbatasan dengan Sentral Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik Abd. Kahar Dg Sibali;

    Timur berbatasan dengan Jalan Raya poros Galesong;
    Selatan berbatasan dengan tanah milik Lelaki Hamuddin Bin Rahimi;
    Barat berbatasan dengan     Sentral Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik Abd. Kahar Dg Sibali.
    Adalah milik Lelaki Hamuddin Bin Rahimi;
  3. Menyatakan Penggugat adalah ahli waris Lelaki Hamuddin Bin Rahimi;
  4. Menyatakan Tergugat-Tergugat danTurut Tergugat-Turut Tergugat  melakukan perbuatan melanggar/melawan hukum (Onrechtmatigedaad);
  5. Menyatakan perbuatan melanggar/melawan hukum (Onrechtmatigedaad) yang dilakukan oleh Tergugat-Tergugat dan Turut Tergugat-Turut Tergugat mengakibatkan Penggugat menderita kerugian baik kerugian materiil maupun kerugian immateriil. Kerugian materiil berupa kehilangan penguasaan fisik atas objek perkara dalam perkara a quo. Kerugian immateriil berupa kehilangan kehormatan dan harga diri Penggugat di hadapan Tergugat-Tergugat dan Turut Tergugat-Turut Tergugat.
  6. Menyatakan tidak sah dan/atau tidak berlaku lagi  secara hukum segala Sertipikat yang terbit di atas tanah in casu objek perkara dalam perkara a quo;
  7. Menetapkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas objek perkara dalam perkara a quo;
  8. Menetapkan putusan dapat dijalankan lebih dahulu tanpa terhalangi oleh upaya  hukum lainnya (Uit Voerbaar Bij Voorraad);
  9. Menghukum Tergugat-Tergugat dan Turut Tergugat-Turut Tergugat dan/atau siapa saja yang memperoleh keuntungan   di atas tanah objek perkara dalam perkara a quo dan meninggalkan dalam keadaan kosong lalu menyerahkannya kepada Penggugat dengan tanpa syarat;
  10. Menghukum Tergugat-Tergugat dan Turut Tergugat-Turut Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul berkenaan dengan perkara a quo.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak