| Tanggal Pendaftaran |
Senin, 23 Feb. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
12/Pdt.G/2026/PN Tka |
| Tanggal Surat |
Kamis, 19 Feb. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Mahmud S.H.,M.H. | Amir Syam |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Munirah | | 2 | H. Herman Dg. Temba |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Indah | | 2 | Gazali | | 3 | Hj. Nurung | | 4 | Nasir Dg. Nai | | 5 | Haris Dg. Nawa | | 6 | Abd. Rahman Dg. Naba | | 7 | Ahmad Dg. Gassing | | 8 | Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan tanah seluas 621 M?2; (enam ratus dua puluh satu meter persegi) dari luas keseluruhan 1.600 M (seribu enam ratus meter persegi), Persil No. 62 S IV, Kohir No. 272 C1 yang terletak di Desa Aeng Batu-Batu, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara berbatasan dengan Sentral Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik Abd. Kahar Dg Sibali;
- Timur berbatasan dengan Jalan Raya poros Galesong;
- Selatan berbatasan dengan tanah milik Lelaki Hamuddin Bin Rahimi;
- Barat berbatasan dengan Sentral Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik Abd. Kahar Dg Sibali.
Adalah milik Lelaki Hamuddin Bin Rahimi;
- Menyatakan Penggugat adalah ahli waris Lelaki Hamuddin Bin Rahimi;
- Menyatakan Tergugat-Tergugat danTurut Tergugat-Turut Tergugat melakukan perbuatan melanggar/melawan hukum (Onrechtmatigedaad);
- Menyatakan perbuatan melanggar/melawan hukum (Onrechtmatigedaad) yang dilakukan oleh Tergugat-Tergugat dan Turut Tergugat-Turut Tergugat mengakibatkan Penggugat menderita kerugian baik kerugian materiil maupun kerugian immateriil. Kerugian materiil berupa kehilangan penguasaan fisik atas objek perkara dalam perkara a quo. Kerugian immateriil berupa kehilangan kehormatan dan harga diri Penggugat di hadapan Tergugat-Tergugat dan Turut Tergugat-Turut Tergugat.
- Menyatakan tidak sah dan/atau tidak berlaku lagi secara hukum segala Sertipikat yang terbit di atas tanah in casu objek perkara dalam perkara a quo;
- Menetapkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas objek perkara dalam perkara a quo;
- Menetapkan putusan dapat dijalankan lebih dahulu tanpa terhalangi oleh upaya hukum lainnya (Uit Voerbaar Bij Voorraad);
- Menghukum Tergugat-Tergugat dan Turut Tergugat-Turut Tergugat dan/atau siapa saja yang memperoleh keuntungan di atas tanah objek perkara dalam perkara a quo dan meninggalkan dalam keadaan kosong lalu menyerahkannya kepada Penggugat dengan tanpa syarat;
- Menghukum Tergugat-Tergugat dan Turut Tergugat-Turut Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul berkenaan dengan perkara a quo.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |