Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.Sus/2025/PN Tka MUH. ASHABUL KAHFI, S.H ANGGA SETIAWAN Alias ANGGA Bin ABD HAFID Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 3/Pid.Sus/2025/PN Tka
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-03/P.4.32/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUH. ASHABUL KAHFI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGA SETIAWAN Alias ANGGA Bin ABD HAFID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----------- Bahwa ANGGA SETIAWAN Alias ANGGA Bin ABD HAFID bersama-sama dengan anak saksi MUH. RASYHA ALIAS RASYHA (penuntutan dalam berkas terpisah), pada hari minggu tanggal 03 November 2024 sekira pukul 11.30 wita atau pada waktu lain dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di sekitar jalan perumahan BTN Rachita Indah Kelurahan Sombala bella Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “PERCOBAAN ATAU PEMUFAKATAN JAHAT YANG SECARA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENAWARKAN UNTUK DIJUAL, MENJUAL, MEMBELI, MENERIMA, MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI, MENUKAR, ATAU MENYERAHKAN NARKOTIKA GOLONGAN 1” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 3 November 2024 sekira pukul 08.00 wita, terdakwa ANGGA SETIAWAN Alias ANGGA Bin ABD HAFID dihubungi oleh anak saksi MUH. RASYHA ALIAS RASYHA untuk menemani anak saksi ke Daerah Limbung Kab. Gowa untuk mengambil suatu  barang. Selanjutnya terdakwa ANGGA SETIAWAN Alias ANGGA Bin ABD HAFID sepakat untuk bertemu dengan anak saksi MUH. RASYHA ALIAS RASYHA di sebuah warung di Jl. Abu Bakar Lambogo Kota Makassar. Saat terdakwa sudah bersama dengan anak saksi MUH. RASYHA ALIAS RASYHA, tidak lama kemudian anak saksi  MUH. RASYHA ALIAS RASYHA dihubungi oleh seorang perempuan (teman sdr Rehan) yang menyuruh anak saksi MUH. RASYHA ALIAS RASYHA agar berangkat menuju ke Daerah Limbung Kab. Gowa terlebih dahulu. Pada saat berada disekitaran Pallangga Kab. Gowa anak saksi MUH. RASYHA ALIAS RASYHA kemudian meminjam Handphone milik terdakwa ANGGA SETIAWAN Alias ANGGA Bin ABD HAFID dan mengirim kontak whatsapp perempuan tersebut ke whatsapp milik terdakwa ANGGA SETIAWAN Alias ANGGA Bin ABD HAFID dan pada saat itulah terdakwa ANGGA SETIAWAN Alias ANGGA Bin ABD HAFID diberitahu jika tujuan anak saksi MUH. RASYHA ALIAS RASYHA adalah untuk mengambil sabu yang nantinya setelah diambil akan ditempel kembali di Daerah Makassar. Anak saksi MUH. RASYHA ALIAS RASYHA mengaku akan diberikan imbalan Rp. 1.250.000 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) oleh perempuan yang menghubunginya dan anak saksi MUH. RASYHA ALIAS RASYHA berjanji akan membagi uang imbalan tersebut kepada terdakwa ANGGA SETIAWAN Alias ANGGA Bin ABD HAFID. Terdakwa ANGGA SETIAWAN Alias ANGGA Bin ABD HAFID setelah mengetahui jika tujuan anak saksi adalah untuk mengambil narkotika jenis sabu tetap memutuskan untuk ikut dengan anak saksi MUH. RASYHA ALIAS RASYHA mengambil narktoika jenis sabu tersebut.
  • Setelah terdakwa ANGGA SETIAWAN Alias ANGGA Bin ABD HAFID dan anak saksi MUH. RASYHA ALIAS RASYHA sampai di Daerah Limbung Kab. Gowa, anak saksi MUH. RASYHA ALIAS RASYHA kembali menghubungi perempuan tersebut menggunakan handphone milik terdakwa ANGGA SETIAWAN Alias ANGGA Bin ABD HAFID dan diarahkan kembali untuk mengambil sabu tersebut di Daerah Takalar Kota dengan mengirim lokasi lewat chat whatsapp. Setelah terdakwa ANGGA SETIAWAN Alias ANGGA Bin ABD HAFID dan anak saksi MUH. RASYHA ALIAS RASYHA sampai di Takalar Kota kemudian perempuan tersebut mengirimkan foto kotak domino yang dililit dengan lakban hitam dan lokasi titik maps tepatnya disekitar jalan perumahan BTN Rachita Kelurahan Sombala Bella Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar.  Sekitar pukul 11.30 wita terdakwa ANGGA SETIAWAN Alias ANGGA Bin ABD HAFID dan anak saksi MUH. RASYHA ALIAS RASYHA sampai di titik lokasi yang dikirimkan lalu selanjutnya anak saksi MUH. RASYHA ALIAS RASYHA mengambil sebuah kotak domino di pinggir jalan kemudian anak saksi MUH. RASYHA ALIAS RASYHA meyerahkannya kepada terdakwa ANGGA SETIAWAN Alias ANGGA Bin ABD HAFID. Setelah berkendara sekitar 100 meter, terdakwa ANGGA SETIAWAN Alias ANGGA Bin ABD HAFID dan anak saksi MUH. RASYHA ALIAS RASYHA dipepet oleh anggota Polres Takalar yang diantaranya bernama ANDI HASRUL dan saksi RAHMAT WAHYUDI sehingga terdakwa ANGGA SETIAWAN Alias ANGGA Bin ABD HAFID kaget dan langsung membuang kotak domino yang berisi sabu tersebut ke sawah pinggir jalan namun berhasil ditemukan oleh anggota kepolisian. Selanjutnya anggota kepolisian memperlihatkan dan membuka kotak domino tersebut kepada terdakwa ANGGA SETIAWAN Alias ANGGA Bin ABD HAFID dan anak saksi MUH. RASYHA ALIAS RASYHA dan benar didalamnya berisikan dua (dua) sashet narkotika jenis sabu sehingga terdakwa ANGGA SETIAWAN Alias ANGGA Bin ABD HAFID bersama anak saksi MUH. RASYHA ALIAS RASYHA diamankan ke Polres Takalar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sulawesi Selatan Nomor: 4698/NNF/XI/2024 tanggal 11 November 2024 ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si,M.Si dan Apt Eka Agustiani,S.Si bahwa barang bukti milik terdakwa ANGGA SETIAWAN Alias ANGGA Bin ABD HAFID dan anak saksi MUH. RASYHA ALIAS RASYHA yang diterima berupa 2 (dua) sashet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 1,3070 gram adalah positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana terdapat perubahan terhadap penggolongan Narkotika berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika pada point 145 dan Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
  • Bahwa terdakwa ANGGA SETIAWAN Alias ANGGA Bin ABD HAFID dan anak saksi MUH. RASYHA ALIAS RASYHA tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika jenis sabu tersebut.

----------- Bahwa perbuatan terdakwa ANGGA SETIAWAN Alias ANGGA Bin ABD HAFID diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 114 Ayat (1)  jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

ATAU

 KEDUA

------------- Bahwa terdakwa ANGGA SETIAWAN Alias ANGGA Bin ABD HAFID bersama-sama dengan anak saksi MUH. RASYHA ALIAS RASYHA (penuntutan dalam berkas terpisah), pada hari minggu tanggal 03 November 2024 sekira pukul 11.30 wita atau pada waktu lain dalam Bulan November 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di sekitar jalan perumahan BTN Rachita Indah Kelurahan Sombalabella Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana ”YANG MELAKUKAN, YANG MENYURUH MELAKUKAN, DAN YANG TURUT SERTA MELAKUKAN SECARA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI, MENYIMPAN, MENGUASAI, ATAU MENYEDIAKAN NARKOTIKA GOLONGAN 1 BUKAN TANAMAN” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa ANGGA SETIAWAN Alias ANGGA Bin ABD HAFID dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari minggu tanggal 3 november 2024 sekira pukul 08.00 wita, ketika anak saksi MUH. RASYHA ALIAS RASYHA sedang berada dikosan miliknya di Jalan Sepakat Karawisi Kec. Pannakkukang Kota Makassar, anak saksi MUH. RASYHA ALIAS RASYHA mengajak saksi ANGGA SETIAWAN ALIAS ANGGA untuk pergi ke Daerah Limbung Kab. Gowa dengan alasan untuk mengambil sesuatu. Tidak lama kemudian terdakwa ANGGA SETIAWAN Alias ANGGA Bin ABD HAFID bertemu dengan anak saksi MUH. RASYHA ALIAS RASYHA di sekitar Jl. Abu Bakar Lambogo Kota Makassar. Tidak lama setelah itu anak saksi MUH. RASYHA ALIAS RASYHA kembali dihubungi oleh perempuan (teman sdr. Rehan) untuk meyuruh anak saksi MUH. RASYHA ALIAS RASYHA pergi ke Daerah Limbung Kab. Gowa untuk mengambil narkotika jenis sabu yang dipesan oleh sdr. Rehan. Terdakwa ANGGA SETIAWAN Alias ANGGA Bin ABD HAFID bersama dengan Anak saksi MUH. RASYHA ALIAS RASYHA langsung berangkat ke daerah Limbung Kab. Gowa. Setelah sampai disekitaran Pallangga Kab. Gowa anak saksi MUH. RASYHA ALIAS RASYHA mengirim kontak whatsapp perempuan tersebut ke whatsapp milik terdakwa ANGGA SETIAWAN Alias ANGGA Bin ABD HAFID dan pada saat itulah terdakwa ANGGA SETIAWAN Alias ANGGA Bin ABD HAFID mengetahui jika tujuan anak saksi MUH. RASYHA ALIAS RASYHA adalah untuk mengambil sabu.
  • Setelah terdakwa ANGGA SETIAWAN Alias ANGGA Bin ABD HAFID dan anak saksi MUH. RASYHA ALIAS RASYHA sampai di Daerah Limbung Kab. Gowa, anak saksi MUH. RASYHA ALIAS RASYHA kembali menghubungi perempuan tersebut menggunakan handphone milik terdakwa ANGGA SETIAWAN Alias ANGGA Bin ABD HAFID dan diarahkan kembali untuk mengambil sabu tersebut di Daerah Takalar Kota. Setelah terdakwa ANGGA SETIAWAN Alias ANGGA Bin ABD HAFID dan anak saksi MUH. RASYHA ALIAS RASYHA sampai di Takalar Kota kemudian perempuan tersebut mengirimkan foto pembungkus domino yang dililit dengan lakban hitam dan lokasi titik maps tepatnya disekitar jalan perumahan BTN Rachita Kelurahan Sombala Bella Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar.  Sekitar pukul 11.30 wita terdakwa ANGGA SETIAWAN Alias ANGGA Bin ABD HAFID dan anak saksi MUH. RASYHA ALIAS RASYHA sampai di titik lokasi yang dikirimkan selanjutnya anak saksi MUH. RASYHA ALIAS RASYHA mengambil sebuah kotak domino di pinggir jalan lalu anak saksi MUH. RASYHA ALIAS RASYHA meyerahkannya kepada terdakwa ANGGA SETIAWAN Alias ANGGA Bin ABD HAFID. Sekira 100 meter perjalanan, terdakwa ANGGA SETIAWAN Alias ANGGA Bin ABD HAFID dan anak saksi MUH. RASYHA ALIAS RASYHA dipepet oleh anggota Polres Takalar yang diantaranya bernama ANDI HASRUL dan saksi RAHMAT WAHYUDI sehingga terdakwa ANGGA SETIAWAN Alias ANGGA Bin ABD HAFID kaget dan langsung membuang kotak domino yang berisi sabu tersebut ke sawah pinggir jalan namun berhasil ditemukan oleh anggota kepolisian. Selanjutnya anggota kepolisian memperlihatkan dan membuka kotak domino tersebut kepada terdakwa ANGGA SETIAWAN Alias ANGGA Bin ABD HAFID dan anak saksi MUH. RASYHA ALIAS RASYHA dan benar didalamnya berisikan dua (dua) sashet narkotika jenis sabu sehingga terdakwa ANGGA SETIAWAN Alias ANGGA Bin ABD HAFID bersama anak saksi MUH. RASYHA ALIAS RASYHA diamankan ke Polres Takalar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sulawesi Selatan Nomor: 4698/NNF/XI/2024 tanggal 11 November 2024 ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si,M.Si dan Apt Eka Agustiani,S.Si bahwa barang bukti milik terdakwa ANGGA SETIAWAN Alias ANGGA Bin ABD HAFID dan anak saksi MUH. RASYHA ALIAS RASYHA yang diterima berupa 2 (dua) sashet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 1,3070 gram adalah positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana terdapat perubahan terhadap penggolongan Narkotika berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika pada point 145 dan Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
  • Bahwa terdakwa ANGGA SETIAWAN Alias ANGGA Bin ABD HAFID dan anak saksi MUH. RASYHA ALIAS RASYHA tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 jenis sabu tersebut

----------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya