| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum perbuatan Para Tergugat yang tidak melaksanakan kewajibannya kepada Penggugat, adalah perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji);
- Menghukum Para Tergugat membayar sisa pengembalian uang kepada Penggugat sebesar Rp. 168.942.000,- (Seratus enam puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh dua ribu Rupiah) secara tunai;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil Penggugat sebesar Rp. 118.259.400 (Seratus delapan belas juta dua ratus lima puluh sembilan empat ratus rupiah) secara tunai;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Bunga sebesar 3.5% perbulan dari uang sisa hutang yang belum dikembalikan kepada Penggugat terhitung sejak bulan Oktober 2024 sampai dengan Gugatan ini mempunyai putusan hukum yang berkekuatan tetap (Inkracht van gewijsde) dan semua sisa pengembalian dibayar lunas;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila lalai memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) dalam perkara ini;
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas harta kekayaan Tergugat berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1419 Kel/Desa Pappa Kec. Pattallassang Kab. Takalar Prov. Sulawesi Selatan;
- Menyatakan Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan terhadap putusan tersebut;
- Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
|