Dakwaan |
KESATU
Bahwa Terdakwa ZULKIFLI MUCHTAR, SE Alias DG RUPPA Bin Drs. MUHTAR ALIMUDDIN pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2020 sekitar pukul 10.15 WITA atau pada suatu waktu pada bulan Maret tahun 2020 bertempat di BTN Griya Citra Permai Kelurahan Kalabirang Kecamatan Patallassang Kabupaten Takalar atau setidak-setidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Takalar, tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I ,yang Terdakwa ZULKIFLI MUCHTAR, SE Alias DG RUPPA Bin Drs. MUHTAR ALIMUDDIN lakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal ketika hari Kamis tanggal 19 Maret 2020 sekitar pukul 10.15 WITA saksi membeli sabu-sabu dari saksi x seharga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dimana Terdakwa dan saksi x bertemu di depan kantor terdakwa yakni Kantor Dinas Pariwisata dan Pemuda Olahraga yang beralamat di Kecamatan Patallassang Kabupaten Takalar dan saksi x memberikan saksi tersebut kepada Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya terdakwa pulang ke rumahnya yang beralamat di BTN Griya Citra Permai Kelurahan Kalabirang Kecamatan Patallassang Kabupaten Takalar pada pukul 10.15 WITA dan langsung mengkonsumsi sabu-sabu tersebut di WC rumahnya dengan cara memasukkan semua sabu-sabu tersebut kedalam pipa kaca (pireks) yang sudah terpasang pada bong dengan menggunakan piprt runcing sebagai sendok, selanjutnya pireks berisi sabu-sabu tersebut Terdakwa bakar menggunakan korek gas sehingga mengeluarkan asap lalu Terdakwa menghisapnya melalui pipet tersebut sampai sabu-sabu tersebut habis. Selanjutnya Terdakwa meletakkan alat hisap (bong) , pipet plastic, korek gas, serta pipet tersebut di lemari kamar Terdakwa.
- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diketahui oleh saksi NUR ANSAR dan saksi ANTHONIUS Bin SEMUEL yang merupakan anggota satuan reserse Narkoba pada Kepolisian Resor Takalar dan pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2020 pukul 16.15 WITA melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang berada di halaman kantor Terdakwa di halaman kantor terdakwa yang beralamat di Kantor Dinas Pariwisata dan Pemuda Olahraga yang beralamat di Kecamatan Patallassang Kabupaten Takalar dan langsung membawa Terdakwa kerumahnya dan menemukan barang bukti yang ditemukan di kamar Terdakwa berupa :
- 1 (satu) set alat hisap sabu-sabu (bong) yang terbuat dari botol plastic berbentuk tabung ;
- 1 (satu) batang pipet plastic sendok sabu-sabu
- 2 (dua) batang cotton bath
- 6 (enam) saset plastic klip bekas sabu-sabu
- 2 (dua) buah korek gas
- 1 (satu) batang pipet plastic putih
- Bahwa Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti tersebut yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 1564/NNF/III/2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh Drs.SAMIR,S.St. Mk,. M.A.P selaku Kepala Laboratorium Forensik Cabang Makassar pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2020, yang pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti berupa :
- 1 (satu) set alat hisap sabu-sabu (bong) yang terbuat dari botol plastic berbentuk tabung ;
- 1 (satu) batang pipet plastic sendok sabu-sabu
- 6 (enam) saset plastic klip bekas sabu-sabu
- 2 (dua) buah korek gas
- 1 (satu) batang pipet plastic putih
tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina yang merupakan Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa bukanlah seorang dokter atau ahli medis serta tidak memiliki izin untuk menjual atau menyimpan narkotika.
Perbuatan terdakwa ZULKIFLI MUCHTAR, SE Alias DG RUPPA Bin Drs. MUHTAR ALIMUDDIN tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika |