Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
53/Pdt.P/2023/PN Tka Syaripuddin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 53/Pdt.P/2023/PN Tka
Tanggal Surat Selasa, 21 Nov. 2023
Nomor Surat 53/Pdt.P/2023/PN Tka
Pemohon
NoNama
1Syaripuddin
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah nama pemohon pada Akta Kelahiran, Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk dari Syaripuddin diubah menjadi Syafaruddin;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang pembetulan nama pada data kelahiran tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Takalar agar dicatat dalam daftar register kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sesuai hukum yang berlaku.

Demikian permohonan ini pemohon buat dan atas dikabulkannya permohonan ini,pemohon mengucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak