Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.G/2025/PN Tka HJ PARIDA RAUF DG NGASA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 39/Pdt.G/2025/PN Tka
Tanggal Surat Jumat, 05 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HJ PARIDA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RAUF DG NGASA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang kepada Penggugat sebesar Rp.66.500.000 (enam puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kerugian materill tambahan sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kerugian immateriil sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
  6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum dari Tergugat;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak