Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G.S/2025/PN Tka | Abdul Muhtalib | Hj. Patimasang Dg. Tino | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2025/PN Tka | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 23 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 27.000.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatanĀ Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Surat Perjanjian Hutang Piutang antara Penggugat dan Tergugat tertanggal 16 Maret 2023 adalah Sah dan Mengikat; 3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji); 4. Menghukum Tergugat untuk membayarkan kewajibannya kepada Penggugat sebesar Rp. 27.600.000,- (dua puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah) secara tunai; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian Immateriil Penggugat sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); 6. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas objek jaminan Tergugat berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 00156 atas nama Rabiah yang terletak di desa/kelurahan bulujaya, Kab. Jeneponto dengan luas 11. 845 M2 (sebelah ribu delapan ratus empat puluh lima meter persegi); 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. Atau Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |