Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
52/Pdt.P/2023/PN Tka Cendolo Dg Lumu Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 52/Pdt.P/2023/PN Tka
Tanggal Surat Senin, 30 Okt. 2023
Nomor Surat 52/Pdt.P/2023/PN Tka
Pemohon
NoNama
1Cendolo Dg Lumu
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut, maka pemohon bermohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Takalar berkenan memberikan penetapan sebagai berikut:

  • Mengabulkan permohonan pemohon tersebut.
  • Menetapkan bahwa Tallasa Dg. Nakku  lahir pada tanggal 31/12/1942 diubah menjadi 01/07/1930, jenis kelamin laki laki dan  telah meninggal dunia pada   pada tanggal 07/08/2023 karena sakit di Ujung Bori, Desa Bulukunyi, Kecamatan Polombangkeng,  Kabupaten Takalar.
  • Memerintahkan kepada Kantor Dinas  Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Takalar, untuk mencatat kematian tersebut dalam buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akta Kematian:

Demikian permohonan ini di ajukan dan atas perhatian serta di kabulkannya permohonan ini diucapkan terima kasih

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak