Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.Sus/2024/PN Tka Vidza Dwi Astariyani, S.H MUH. ARFAH ARSYAD Alias ARFAH Bin ARSYAD DG NAI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 25/Pid.Sus/2024/PN Tka
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-25/P.4.32/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Vidza Dwi Astariyani, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH. ARFAH ARSYAD Alias ARFAH Bin ARSYAD DG NAI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

-------- Bahwa ia Terdakwa Muh. Arfah Arsyad Alias Arsyad Bin Arsyad Dg. Nai pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 13.00 Wita atau pada suatu waktu lain pada bulan Januari tahun 2024 bertempat Kecamatan Bontonompo Kabupaten Gowa yang berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Takalar berwenang mengadili dan memeriksa perkara tersebut, tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 13.00 Wita Terdakwa Muh. Arfah Arsyad menghubungi Sdr. Ta’le (DPO sebagaimana Nomor: DPO/01/I/Res.4.2/2024/Resnarkoba tanggal 11 Januari 2024) untuk memesan 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah), lalu Terdakwa dan Sdr. Ta’le bersepakat untuk bertemu dirumah Sdr. Ta’le yang berada di Kecamatan Bontonompo Kabupaten Gowa. Sesampainya dirumah Sdr. Ta’le, Terdakwa langsung melakukan transaksi dengan cara Terdakwa memberikan uang sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah) dan Sdr. Ta’le memberikan 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa pulang kerumahnya;
  • Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 14.00 Wita, Saksi Nur Imran Nasir dan Saksi Rahmat Wahyudi yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Takalar mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya seorang laki-laki membawa narkotika jenis sabu dengan mengendarai sepeda motor yang akan melintas di Jalan Poros Lingkungan Tala Kelurahan Sombalabella Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar. Lalu Saksi Nur Imran Nasir dan Saksi Rahmat Wahyudi melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, dan saat itu Saksi Nur Imran Nasir dan Saksi Rahmat Wahyudi mencurigai Terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor sehingga Saksi Nur Imran Nasir dan Saksi Rahmat Wahyudi langsung memberhentikan laju sepeda motor Terdakwa, namun Terdakwa melarikan diri ke arah Lingkungan Ballo Kelurahan Sombalabella Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar dan berhasil dihentikan oleh Saksi Nur Imran Nasir dan Saksi Rahmat Wahyudi didepan Toko 77 Pasar Sentral;
  • Bahwa kemudian Saksi Nur Imran Nasir dan Saksi Rahmat Wahyudi melakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa namun tidak menemukan apapun dan saat di interogasi Terdakwa mengakui telah membuang 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu-sabu tidak jauh dari lokasi penangkapan. Lalu Saksi Nur Imran Nasir dan Saksi Rahmat Wahyudi mendatangi tempat dimana Terdakwa membuang narkotika jenis sabu tersebut dan sesampainya disana Terdakwa menemukan 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu dan diberikan kepada Saksi Nur Imran Nasir dan Saksi Rahmat Wahyudi, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Takalar untuk proses lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara laboratoris kriminalistik oleh Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No.: HPS-047/I/2024/Narkoba tanggal 08 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani pemeriksa yaitu Dewi S.Farm.M.,Tr.Ap., serta mengetahui Kasubbid Narkoba bidang Laboratorium Forensik Cabang Makassar Asmawati,S.H.,M.Kes., yang pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti berupa: 1 (satu) saset plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,0265 gram dan 1 (satu) botol berisi urine Terdakwa adalah benar positif mengandung Metamfetamina yang merupakan Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yakni berupa sabu-sabu karena Terdakwa tidak berkapasitas sebagai Rumah Sakit, Puskesmas, Balai Pengobatan atau Dokter serta tidak bertujuan untuk Ilmu Pengetahuan atau Pengobatan.

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

-------------------------------------------------------------------------------- ATAU -------------------------------------------------------------------------------

KEDUA:

-------- Bahwa ia Terdakwa Muh. Arfah Arsyad Alias Arsyad Bin Arsyad Dg. Nai pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 14.00 Wita atau pada suatu waktu lain pada bulan Januari tahun 2024 bertempat didepan Toko 77 Pasar Sentral Kelurahan Kalabbirang Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 13.00 Wita Terdakwa Muh. Arfah Arsyad menghubungi Sdr. Ta’le (DPO sebagaimana Nomor: DPO/01/I/Res.4.2/2024/Resnarkoba tanggal 11 Januari 2024) untuk memesan 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah), lalu Terdakwa dan Sdr. Ta’le bersepakat untuk bertemu dirumah Sdr. Ta’le yang berada di Kecamatan Bontonompo Kabupaten Gowa. Sesampainya dirumah Sdr. Ta’le, Terdakwa langsung melakukan transaksi dengan cara Terdakwa memberikan uang sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah) dan Sdr. Ta’le memberikan 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa pulang kerumahnya sambil menggenggam sabu tersebut ditangannya;
  • Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 14.00 Wita, Saksi Nur Imran Nasir dan Saksi Rahmat Wahyudi yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Takalar mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya seorang laki-laki membawa narkotika jenis sabu dengan mengendarai sepeda motor yang akan melintas di Jalan Poros Lingkungan Tala Kelurahan Sombalabella Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar. Lalu Saksi Nur Imran Nasir dan Saksi Rahmat Wahyudi melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, dan saat itu Saksi Nur Imran Nasir dan Saksi Rahmat Wahyudi mencurigai Terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor sehingga Saksi Nur Imran Nasir dan Saksi Rahmat Wahyudi langsung memberhentikan laju sepeda motor Terdakwa, namun Terdakwa melarikan diri ke arah Lingkungan Ballo Kelurahan Sombalabella Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar dan berhasil dihentikan oleh Saksi Nur Imran Nasir dan Saksi Rahmat Wahyudi didepan Toko 77 Pasar Sentral;
  • Bahwa kemudian Saksi Nur Imran Nasir dan Saksi Rahmat Wahyudi melakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa namun tidak menemukan apapun dan saat di interogasi Terdakwa mengakui telah membuang 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu-sabu tidak jauh dari lokasi penangkapan. Lalu Saksi Nur Imran Nasir dan Saksi Rahmat Wahyudi mendatangi tempat dimana Terdakwa membuang narkotika jenis sabu tersebut dan sesampainya disana Terdakwa menemukan 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu dan diberikan kepada Saksi Nur Imran Nasir dan Saksi Rahmat Wahyudi, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Takalar untuk proses lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara laboratoris kriminalistik oleh Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No.: HPS-047/I/2024/Narkoba tanggal 08 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani pemeriksa yaitu Dewi S.Farm.M.,Tr.Ap., serta mengetahui Kasubbid Narkoba bidang Laboratorium Forensik Cabang Makassar Asmawati,S.H.,M.Kes., yang pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti berupa: 1 (satu) saset plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,0265 gram dan 1 (satu) botol berisi urine Terdakwa adalah benar positif mengandung Metamfetamina yang merupakan Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu karena Terdakwa tidak berkapasitas sebagai Rumah Sakit, Puskesmas, Balai Pengobatan atau Dokter serta tidak bertujuan untuk Ilmu Pengetahuan atau Pengobatan.

--------------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

----------------------------------------------------------------------------------- ATAU ----------------------------------------------------------------------------

KETIGA:

-------- Bahwa ia Terdakwa Muh. Arfah Arsyad Alias Arsyad Bin Arsyad Dg. Nai pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 14.00 Wita atau pada suatu waktu lain pada bulan Januari tahun 2024 bertempat didepan Toko 77 Pasar Sentral Kelurahan Kalabbirang Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekira pukul 18.00 Wita Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama Sdr. Ta’le (DPO sebagaimana Nomor: DPO/01/I/Res.4.2/2024/Resnarkoba tanggal 11 Januari 2024) didaerah Jipang, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa dengan cara menggunakan alat hisap (bong) yang terbuat dari botol plastik yang berisi air, lalu pada tutup botol tersebut diberi 2 (dua) lubang yang masing-masing lubang dimasukkan pipet plastik dan salah satu pipet plastik tersebut dipasang pipa kaca sebagai pireks, selanjutnya Terdakwa memasukkan sabu sedikit demi sedikit ke pireks dan pireks tersebut dipanaskan dengan menggunakan korek gas sehingga menghasilkan uap, lalu uap tersebut dihisap oleh Terdakwa secara berulang-ulang sampai sabu dipireks habis;
  • Bahwa karena Terdakwa masih ingin mengkonsumsi narkotika jenis sabu, pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 13.00 Wita Terdakwa Muh. Arfah Arsyad menghubungi Sdr. Ta’le  untuk memesan 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah), lalu Terdakwa dan Sdr. Ta’le bersepakat untuk bertemu dirumah Sdr. Ta’le yang berada di Kecamatan Bontonompo Kabupaten Gowa. Sesampainya dirumah Sdr. Ta’le, Terdakwa langsung melakukan transaksi dengan cara Terdakwa memberikan uang sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah) dan Sdr. Ta’le memberikan 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa pulang kerumahnya sambil menggenggam sabu tersebut ditangannya;
  • Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 14.00 Wita, Saksi Nur Imran Nasir dan Saksi Rahmat Wahyudi yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Takalar mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya seorang laki-laki membawa narkotika jenis sabu dengan mengendarai sepeda motor yang akan melintas di Jalan Poros Lingkungan Tala Kelurahan Sombalabella Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar. Lalu Saksi Nur Imran Nasir dan Saksi Rahmat Wahyudi melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, dan saat itu Saksi Nur Imran Nasir dan Saksi Rahmat Wahyudi mencurigai Terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor sehingga Saksi Nur Imran Nasir dan Saksi Rahmat Wahyudi langsung memberhentikan laju sepeda motor Terdakwa, namun Terdakwa melarikan diri ke arah Lingkungan Ballo Kelurahan Sombalabella Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar dan berhasil dihentikan oleh Saksi Nur Imran Nasir dan Saksi Rahmat Wahyudi didepan Toko 77 Pasar Sentral;
  • Bahwa kemudian Saksi Nur Imran Nasir dan Saksi Rahmat Wahyudi melakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa namun tidak menemukan apapun dan saat di interogasi Terdakwa mengakui telah membuang 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu-sabu tidak jauh dari lokasi penangkapan. Lalu Saksi Nur Imran Nasir dan Saksi Rahmat Wahyudi mendatangi tempat dimana Terdakwa membuang narkotika jenis sabu tersebut dan sesampainya disana Terdakwa menemukan 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu dan diberikan kepada Saksi Nur Imran Nasir dan Saksi Rahmat Wahyudi, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Takalar untuk proses lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No.: 0050/NNF/I/2024 tanggal 10 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani pemeriksa yaitu Surya Pranowo,S.Si.,M.Si, dkk serta mengetahui atas nama Kepala Bidang Labfor Polda Sulawesi Selatan Plt. Waka Asmawati,S.H.,M.Kes yang pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti berupa: 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,0479 gram dan 1 (satu) botol urine milik Terdakwa adalah benar positif mengandung Metamfetamina yang merupakan Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu karena Terdakwa tidak berkapasitas sebagai Rumah Sakit, Puskesmas, Balai Pengobatan atau Dokter serta tidak bertujuan untuk Ilmu Pengetahuan atau Pengobatan.

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya