Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
18/Pdt.P/2025/PN Tka HASMIATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 18/Pdt.P/2025/PN Tka
Tanggal Surat Senin, 03 Mar. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1HASMIATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan (tanggal dan Bulan Pemohon) pada Akta Kelahiran No. 7305-LT-20022025-0013 tanggal 20-02-2025 dan Kartu Keluarga No. 7305072501053582 tanggal 13-12-2018 dan Kartu Tanda Penduduk 7305074107300154 tanggal 02-12-2012  terdapat kesalahan penulisan yakni tanggal dan bulan kelahiran pada Akta Kelahiran dimana Pemohon lahir di Takalar pada tanggal 01-07-1930 yang seharusnya  Pemohon lahir di Takalar pada tanggal 31-12-1930;
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Takalar setelah menerima Salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil kalau akta kelahiran dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil luar Takalar ;
  4. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak