Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
77/Pid.Sus/2024/PN Tka | Vidza Dwi Astariyani, S.H | MUH. DARWIS Alias DAR Bin MUSA DG JANJI | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 04 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 77/Pid.Sus/2024/PN Tka | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 04 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-82/P.4.32/Enz.2/10/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA: -------- Bahwa ia Terdakwa Muh. Darwis Alias Dar Bin Musa Dg Janji pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 sekira pukul 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2024 bertempat Taman Cinta Lingkungan Palleko Kelurahan Palleko Kecamatan Polongbangkeng Utara Kabupaten Takalar atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: - Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 Wita Terdakwa ingin mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu, sehingga Terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari Sdr. Bani (DPO) dan bersepakat untuk mengkonsumsi bersama-sama. Kemudian Terdakwa pergi kerumah Sdr. Bani yang beralamat di Mattompodalle Kecamatan Polongbangkeng Utara Kabupaten Takalar untuk memberikan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu Rupiah) dan Terdakwa diberikan 1 (satu) saset plastik berisi narkotika jenis sabu oleh Sdr. Bani, selanjutnya Terdakwa pulang kerumah untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut. Namun sesampainya dirumah, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. Bani dan mengatakan bahwa 1 (satu) saset plastik berisi narkotika jenis sabu ternyata palsu dan Sdr. Bani berjanji akan kembali memberikan Terdakwa narkotika jenis sabu-sabu. - Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2023 sekira pukul 23.00 Wita Terdakwa bersama Sdr. Sulkifli Alias Tiro sedang berada di Lapangan Bontocara’de Kelurahan Rappokaleleng Kecamatan Bontonompo Kabupaten Gowa, dihubungi oleh Sdr. Bani melalui pesan whatsapp dan mengatakan sudah menyimpan 1 (satu) saset plastik berisi narkotika jenis sabu disekitar tiang BRT dekat Taman Cinta Palleko Kelurahan Palleko Kecamatan Polongbangkeng Utara Kabupaten Takalar dan Terdakwa juga dikirimkan foto lokasi penyimpanan oleh Sdr. Bani. Lalu Terdakwa meminta Sdr. Sulkifli untuk mengantarnya ke Taman Cinta Palleko tersebut, dan sesampainya di Taman Cinta Palleko Terdakwa mencari kemasan rokok merk Plus yang berisi narkotika jenis sabu ditempat yang telah ditunjukkan oleh Sdr. Bani tetapi tidak bisa ditemukan. Sehingga Terdakwa berpindah tempat yang juga masih di Taman Cinta Palleko namun tidak juga menemukan kemasan rokok merk Plus yang berisi narkotika jenis sabu tersebut. - Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 Wita, Saksi Nur Hidayat Hanapi dan Saksi Hendra bersama Tim Opsnal Reserse Narkoba Polres Takalar mendapatkan informasi terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu disekitar wilayah Kecamatan Polongbangkeng Utara Kabupaten Takalar. Lalu pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 sekira pukul 00.30 Wita Saksi Nur Hidayat Hanapi dan Saksi Hendra bersama Tim Opsnal melintas di Taman Cinta Palleko dan melihat ada 2 (dua) orang laki-laki yaitu Terdakwa dan Sdr. Sulkifli berdiri dipinggir jalan sambil mencari sesuatu dengan menggunakan penerangan dari handphone, sehingga Saksi Nur Hidayat Hanapi dan Saksi Hendra bersama Tim Opsnal mendatangi laki-laki tersebut dan melakukan pemeriksaan dan saat dilakukan penggeledahan badan tidak ditemukan apapun dan Terdakwa mengakui sedang mencari kemasan rokok merk Plus yang berisi 1 (satu) saset plastik narkotika jenis sabu. Kemudian Saksi Nur Hidayat Hanapi dan Saksi Hendra bersama Tim Opsnal mencari kemasan rokok merk Plus di sekitar Taman Cinta Palleko dan menemukannya didekat tumpukan sampah, sehingga Saksi Nur Hidayat Hanapi dan Saksi Hendra meminta Terdakwa untuk mengambil kemasan rokok merk Plus tersebut dan setelah kemasan rokok tersebut dibuka benar ditemukan 1 (satu) saset narkotika jenis sabu, selanjutnya Terdakwa serta barang bukti dibawa ke Polres Takalar untuk diperiksa lebih lanjut. - Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No. Lab.: 3605/NNF/VIII/2024 tanggal 23 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani pemeriksa yaitu Surya Pranowo,S.Si.,M.Si., dkk, serta mengetahui atas nama Plt. Kasubbid Narkoba bidang Laboratorium Forensik Asmawati,S.H.,M.Kes., yang pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti berupa: 1 (satu) saset plastik berisi kristal bening dengan berat awal 0,0895 gram dan berat akhir 0,0390 gram adalah benar positif mengandung Metamfetamina yang merupakan Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yakni berupa sabu-sabu tanpa memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun instansi yang berwenang lainnya. -------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------ATAU------------------------------------------------------------------------- KEDUA: ------- Bahwa ia Terdakwa Muh. Darwis Alias Dar Bin Musa Dg Janji pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 sekira pukul 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2024 bertempat Taman Cinta Lingkungan Palleko Kelurahan Palleko Kecamatan Polongbangkeng Utara Kabupaten Takalar atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: - Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 Wita Terdakwa ingin mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu, sehingga Terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari Sdr. Bani (DPO) dan bersepakat untuk mengkonsumsi bersama-sama. Kemudian Terdakwa pergi kerumah Sdr. Bani yang beralamat di Mattompodalle Kecamatan Polongbangkeng Utara Kabupaten Takalar untuk memberikan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu Rupiah) dan Terdakwa diberikan 1 (satu) saset plastik berisi narkotika jenis sabu oleh Sdr. Bani, selanjutnya Terdakwa pulang kerumah untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut. Namun sesampainya dirumah, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. Bani dan mengatakan bahwa 1 (satu) saset plastik berisi narkotika jenis sabu ternyata palsu dan Sdr. Bani berjanji akan kembali memberikan Terdakwa narkotika jenis sabu-sabu. - Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2023 sekira pukul 23.00 Wita Terdakwa bersama Sdr. Sulkifli Alias Tiro sedang berada di Lapangan Bontocara’de Kelurahan Rappokaleleng Kecamatan Bontonompo Kabupaten Gowa, dihubungi oleh Sdr. Bani melalui pesan whatsapp dan mengatakan sudah menyimpan 1 (satu) saset plastik berisi narkotika jenis sabu disekitar tiang BRT dekat Taman Cinta Palleko Kelurahan Palleko Kecamatan Polongbangkeng Utara Kabupaten Takalar dan Terdakwa juga dikirimkan foto lokasi penyimpanan oleh Sdr. Bani. Lalu Terdakwa meminta Sdr. Sulkifli untuk mengantarnya ke Taman Cinta Palleko tersebut, dan sesampainya di Taman Cinta Palleko Terdakwa mencari kemasan rokok merk Plus yang berisi narkotika jenis sabu ditempat yang telah ditunjukkan oleh Sdr. Bani tetapi tidak bisa ditemukan. Sehingga Terdakwa berpindah tempat yang juga masih di Taman Cinta Palleko namun tidak juga menemukan kemasan rokok merk Plus yang berisi narkotika jenis sabu tersebut. - Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 Wita, Saksi Nur Hidayat Hanapi dan Saksi Hendra bersama Tim Opsnal Reserse Narkoba Polres Takalar mendapatkan informasi terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu disekitar wilayah Kecamatan Polongbangkeng Utara Kabupaten Takalar. Lalu pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 sekira pukul 00.30 Wita Saksi Nur Hidayat Hanapi dan Saksi Hendra bersama Tim Opsnal melintas di Taman Cinta Palleko dan melihat ada 2 (dua) orang laki-laki yaitu Terdakwa dan Sdr. Sulkifli berdiri dipinggir jalan sambil mencari sesuatu dengan menggunakan penerangan dari handphone, sehingga Saksi Nur Hidayat Hanapi dan Saksi Hendra bersama Tim Opsnal mendatangi laki-laki tersebut dan melakukan pemeriksaan dan saat dilakukan penggeledahan badan tidak ditemukan apapun. Kemudian Saksi Nur Hidayat Hanapi dan Saksi Hendra melakukan pemeriksaan handphone merk Vivo type 1812 wrna merah milik Terdakwa dan menemukan pesan whatsapp dari sebuah nomor yang menyampaikan sudah menyimpan 1 (satu) saset narkotika jenis sabu didalam kemasan rokok merk Plus disekitar tiang BRT tepatnya di Taman Cinta Palleko Kelurahan Palleko Kecamatan Polongbangkeng Utara Kabupaten Takalar. Kemudian Saksi Nur Hidayat Hanapi dan Saksi Hendra bersama Tim Opsnal mencari kemasan rokok merk Plus di sekitar Taman Cinta Palleko dan menemukannya didekat tumpukan sampah, sehingga Saksi Nur Hidayat Hanapi dan Saksi Hendra meminta Terdakwa untuk mengambil kemasan rokok merk Plus tersebut dan setelah kemasan rokok tersebut dibuka benar ditemukan 1 (satu) saset narkotika jenis sabu, selanjutnya Terdakwa serta barang bukti dibawa ke Polres Takalar untuk diperiksa lebih lanjut. - Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No. Lab.: 3605/NNF/VIII/2024 tanggal 23 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani pemeriksa yaitu Surya Pranowo,S.Si.,M.Si., dkk, serta mengetahui atas nama Plt. Kasubbid Narkoba bidang Laboratorium Forensik Asmawati,S.H.,M.Kes., yang pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti berupa: 1 (satu) saset plastik berisi kristal bening dengan berat awal 0,0895 gram dan berat akhir 0,0390 gram adalah benar positif mengandung Metamfetamina yang merupakan Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa perbuatan Terdakwa dalam percobaan atau permufakatan jahat untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu sabu tanpa memiliki surat izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun instansi yang berwenang lainnya. -------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |