| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat adalah pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan Aquo;
- Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);
- Menyatakan tindakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang memproses Penggugat secara pidana atas perkara yang substansinya merupakan sengketa keperdataan dan pertanahan adalah tindakan yang bertentangan dengan:
- Asas kehati-hatian;
- Asas profesionalitas;
- Asas proporsionalitas;
- Asas due process of law;
- Asas ultimum remedium;
- Serta asas perlindungan hak asasi manusia;
- Menyatakan tindakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah menimbulkan kerugian materil dan immateril terhadap Penggugat;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materil kepada Penggugat sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi immateril kepada Penggugat sebesar Rp1.000.000.000,- (Satu miliar rupiah) secara tunai dan sekaligus;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk memulihkan nama baik, harkat, martabat dan kehormatan Penggugat sebagai warga negara dan selaku Kepala Desa;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Penggugat melalui:
- 2 (dua) media cetak nasional;
- 2 (dua) media online;
- dan 1 (satu) media lokal Sulawesi Selatan;
- Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara Aquo;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum banding, kasasi maupun verzet (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari keterlambatan apabila lalai melaksanakan isi putusan sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|