Dakwaan |
-------- Bahwa ia terdakwa Sayye Dg Pasang pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekitar Pukul 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih dalam bulan September tahun 2024, bertempat di Dusun Galumbaya Desa Ujung Baji Kecamatan Sanrobone Kab. Takalar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar yang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakukan yang tidak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain,, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal pada saat saksi korban Jumadi Bin Dg Nyengka hendak menuju kelahan rumput laut miliknya namun tiba-tiba terdakwa yang sementara duduk dibalai-balainya kemudian menghalangi dan langsung berteriak kepada saksi korban dengan mengatakan “Teako ammaloi antureng, punna ammaloko antureng ku te’bakko” yang artinya jangan kamu lewat ditempat tersebut, kalau kamu lewat disitu saya tebas kamu sambil mendekati saksi korban namun saksi korban tetap berjalan dan mengatakan “nilarangi tawwa ammalo anrinni?” yang artinya dilarang orang lewat sini? kemudian terdakwa sambil mendekati dan menghalangi saksi korban kembali berkata “naikko mae punna erokko sibaji’’ yang artinya sini kamu kalau mau berkelahi namun saksi korban tetap berjalan menjauhi terdakwa sehingga terdakwa berjalan semakin mendekati saksi korban sambil membawa parang yang tidak bersarung dengan tangan kanannya dengan posisi ia angkat parangnya keatas menghadap ke saksi korban sehingga membuat saksi korban berjalan menjauhinya dan tidak jadi pergi ke lahan rumput laut miliknya karena takut akan diparangi kemudian saksi korban langsung pulang kerumahnya.
-------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) ke – 1 KUHP. |