| Dakwaan |
--------Bahwa Ia Terdakwa SUARDI DG LAWA BIN DG ROTA, Pada Hari Kamis Tanggal 21 Agustus tahun 2025 sekira pukul 18.30 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Tarembang Desa Tarembang Kec. Galesong Kab. Takalar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Takalar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “Melakukan Penganiayaan terhadap diri saksi Korban Hasbiah Binti Hj Sabang” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:- -----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Berawal Pada Hari Kamis Tanggal 21 agustus 2025 Sekira pukul 18:30 WITA, Saksi Korban Hasbiah Binti Hj Sabang sedang menghidangkan makanan untuk Saksi Muh Agus bersama dengan Terdakwa yang baru selesai membangun dapur dirumah saksi korban, lalu Saksi Muh Agus bersama terdakwa melanjutkan dengan mengkonsumsi minuman keras jenis Ballo selanjutnya beberapa saat kemudian dikarenakan Terdakwa sudah merasa mabuk dan ingin muntah maka Terdakwa pamit pulang menuju tempat tinggalnya yang lokasinya sekitar 10 meter disamping rumah Saksi Korban, ketika terdakwa sampai di rumahnya, Terdakwa terus muntah-muntah dan saat itu Terdakwa ditegur oleh istri Terdakwa sehingga Terdakwa pun terlibat pertengkaran dengan istrinya sehingga istri Terdakwa pergi meninggalkan Terdakwa, selanjutnya dikarenakan Terdakwa menganggap bahwa istri Terdakwa pergi kerumah Saksi korban maka Terdakwa pun kembali datang dikolong rumah Saksi korban sambil marah-marah dan juga membanting beberapa gelas dan piring Milik Saksi Korban, sambil memaki-maki Saksi Korban dan Saksi Muh Agus selanjutnya dikarenakan Saksi Korban tidak menginginkan Saksi Muh Agus tersinggung dan terlibat kesalahpahaman dengan diri Terdakwa maka Saksi Korban pun meminta kepada Saksi Muh Agus agar tidak memperdulikan perbuatan Terdakwa tersebut serta meminta kepada Saksi Muh Agus untuk pergi menghindar dari Lokasi tersebut, sehingga saat itu Saksi Muh Agus pun mengikuti nasehat Saksi Korban dengan pergi menjauh dari Terdakwa, selanjutnya beberapa meter dari lokasi Saksi Muh Agus Terdakwa secara tiba-tiba dengan menggunakan kedua tangannya mengangkat dan melemparkan sebuah bangku panjang terbuat dari kayu kearah Saksi Korban dan mengenai kedua tangan dari Saksi Korban hingga membuat Saksi Korban jatuh dan bersandar pada sebuah tumpukan batu merah, sehingga melihat akan hal itu maka Saksi Nurwahyuni pun langsung berteriak histeris, lalu mendengar teriakan dari Saksi Nurwahyuni, Saksi Muh. Agus bergegas Kembali menuju ke Lokasi tersebut, namun Saksi Korban kemudian berteriak kepada Saksi Muh Agus untuk segera pergi melaporkan peristiwa tersebut ke Kantor Polisi.
- Terdakwa terus melakukan penganiayaan terhadap diri Saksi Korban dengan cara Saksi Korban yang masih dalam posisi duduk tersandar pada tumpukan batu merah, Terdakwa sambil berteriak menggunakan bahasa makassar "KUBUNOKO” dengan menggunakan kedua tangannya terdakwa lalu mengangkat serta menarik baju dan selanjutnya menghempaskan Saksi Korban pada tumpukan batu merah hingga kedua tangan yang Saksi Korban gunakan untuk melindungi wajah Saksi Korban terseret dan terbentur pada tumpukan batu merah tersebut dan ketika Saksi Korban mencoba menahan Terdakwa dengan cara dari arah belakang menahan atau menarik baju Terdakwa yang ketika itu hendak menyerang Saksi Nurwahyuni, saat itu Terdakwa kembali melakukan tindakan penganiayaan terhadap diri Saksi Korban dengan cara menggunakan tangan kanannya mencekik dan selanjutnya menarik atau menghempaskan Saksi Korban pada tumpukan batu merah yang mana ketika dalam posisi membungkuk diatas tumpukan atau susunan batu merah tersebut Terdakwa sambil berteriak “KUBUNOKO", selain menggunakan tangan untuk memukul wajah Saksi Korban Terdakwa juga dengan menggunakan tangan kanannya yang memegang pecahan batu merah secara berulang kali memukuli Saksi Korban hingga masing-masing pukulannya tersebut berhasil mengenai kepala dan kedua tangan Saksi Korban yang di gunakan menangkis setelah itu dikarenakan batu yang digunakan oleh Terdakwa melakukan pemukulan terhadap diri Saksi Korban terlepas maka Terdakwa dengan menggunakan kedua tangannya mengambil dan melempar satu batang potongan pohon kayu kearah Saksi Korban yang ketika itu masih dalam posisi duduk membungkuk dan berhasil mengenai pundak atau lengan belakang Saksi Korban selanjutnya dikarenakan pada saat itu sudah banyak warga yang datang mendengar teriakan minta tolong dari Saksi Korban dan Saksi Nurwahyuni , Terdakwa lalu menghentikan perbuatannya dan berlari pergi meninggalkan lokasi kejadian sehingga Saksi Korban pun yang sudah dalam keadaan lemas dan mengalami luka robek terbuka yang mengeluarkan banyak darah pada bagian kepala langsung dibantu oleh Saksi Nurwahyuni dengan dibantu oleh beberapa orang warga dengan membawa Saksi Korban ke Puskesmas Galesong dan langsung mendapatkan tindakan medis kemudian Saksi Korban dirujuk ke RS. Padjonga Dg Ngalle Kabupaten Takalar.
- Bahwa Akibat Perbuatan Tersebut, Saksi Korban Mengalami Luka Berdasarkan hasil visum et repartum (Korban Hidup) nomor : 01/VER/UPT.PKM-G/TU-I/IX/2025 tanggal 04 September 2025 yang ditandatangani oleh dr. A. Sri Nurbiyanti AB, selaku dokter pemeriksa pada UPT PUSKESMAS GALESONG, Korban atas nama Hasbiah Binti Hj Sabang mengalami sebagai berikut :
- Adapun Luka di urut sebagai berikut:
- Terdapat luka robek pada kepala bagian belakang Panjang: 6,5 Cm dan Lebar 0,2 Cm
- Luka lecet di pipi sebelah kanan dengan ukuran Panjang: 5 Cm dan Lebar: 0,1 cm
- bengkak pada lengan tangan kanan bawah Panjang: 10 Cm dan Lebar: 5 Cm
- Luka lecet geser pada betis kanan Panjang; 3,5 Cm dan Lebar : 1,5 Cm
- Luka lecet geser pada lutut kanan, Panjang: 4,4 Cm dan Lebar: 2 Cm
- Terdapat benjolan pada dahi, Panjang: 1,5 Cm dan Lebar : 1,5 Cm
- Luka Lecet pada siku kanan, Panjang: 2 Cm dan Lebar: 2,5 Cm
- Luka lecet pada bahu kanan, Panjang: 8 Cm dan Lebar :2,5 Cm
Pasien pulang setelah mendapat perawatan luka dan pengobatan
KESIMPULAN :
- Perlukaan Tersebut diatas dapat disebabkan oleh persentuhan benda tumpul
- Pasien tersebut diatas untuk sementara waktu tidak dapat melakukan aktivitas sebagaimana biasa.
-------Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana --------------------------------------------------------- |