Dakwaan |
Pertama:
------- Bahwa terdakwa ARJUNA Alias ARJUN Bin ALI KAMAENI Bersama- sama dengan Saksi EDY Bin SAHABUDDIN DG TA’LE (dalam berkas Terpisah) pada hari Kamis Tanggal 12 Juni 2025 sekira pukul 01.15 Wita atau pada suatu waktu pada bulan Juni tahun 2025 bertempat Dusun Bontojai Desa Kalukuang Kec. Galesong Kab. Takalar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar, telah “yang melakukan atau turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan uraian kejadian sebagai berikut ;--------------------
- Berawal pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 18.20 wita terdakwa berada di Jl. Lantai bung di terowongan II Tol kota Makassar selanjutnya terdakwa menelpon Saksi Edy lewat whatsapp yang bernomor (+6285750214332) dan memesan sabu-sabu seharga Rp.750.000 (seratus ribu rupiah) namun uang Terdakwa hanya cukup Rp. 600.000 saat itu Terdakwa mengutang uang Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) Kepada Saksi Edy Setelah itu Saksi Edy menyuruh Terdakwa untuk menunggu kabar dari saksi Edy lalu pukul 18.35 wita terdakwa mendapat telepon dari Saksi Edy dan menyuruh terdakwa kerumah Saksi Edy untuk mengambil sabu-sabu pesanan Terdakwa, Setelah itu Terdakwa Ke rumah Saksi Edy yang berada dimakassar, lalu Saksi Edy memberi Terdakwa 1 (satu) Saset berisi sabu-sabu kemudian terdakwa membagi sabu-sabu tersebut menjadi 6 bagian saset setelah itu Terdakwa pulang kerumah terdakwa di Dusun Bontojai Desa Kalukuang Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar, selanjutnya tanggal 12 Juni 2025 pukul 00.30 wita terdakwa menelepon Lelaki MAWANG (masuk dalam daftar pencarian orang) karena Terdakwa ingin memberikan pesanan sabu-sabu yang Lelaki Mawang pesan sebelumnya kepada terdakwa, sekira 01.45 wita Lelaki MAWANG tiba di rumah Terdakwa dan Terdakwa memperlihatkan 1 (satu) saset sabu-sabu yang sudah Terdakwa beli, namun pada saat Lelaki MAWANG mau mengambil sabu-sabu tersebut lalu berdasarkan laporan Masyarakat , Saksi Sallatang Bin Abdul Kadir dan Saksi Nawir Anwar Bin Anwar yang merupakan Anggota Kepolisian Resnarkoba Polres Takalar tiba ditempat dan langsung melakukan penangkapan kepada terdakwa namun lelaki MAWANG melarikan diri, Setelah Itu Saksi Sallatang Bin Abdul Kadir dan Saksi Nawir Anwar Bin Anwar menggeledah Terdakwa dan menemukan 5 (lima) saset berisi sabu-sabu di saku celana sebelah kiri bagian belakang terdakwa dan 1 (satu) saset berisi sabu-sabu di temukan oleh anggota polisi didepan Terdakwa di lantai di depan halaman rumah Terdakwa, Selanjutnya Terdakwa dibawa ke kantor Polres Takalar untuk dimintai keterangan.
- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sulawesi Selatan No.Lab : 2672/NNF/VI/2025 tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangani pemeriksa atas nama Surya Pranowo, S.Si, M.Si dan Eka Agustiani , S,Si serta mengetahui atas nama Asmawati S.H.,M.Kes KABID Laboratorium Forensik Polda Sulsel yang pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti berupa: 6 (enam) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1436 gram adalah benar mengandung Metamfetamina yang merupakan Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Terdakwa mengandung Metamfetamina (positive);
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu (metamfetamin) tanpa memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun instansi yang berwenang lainnya.
------- perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. ---------
ATAU
Kedua:
------- Bahwa terdakwa ARJUNA Alias ARJUN Bin ALI KAMAENI Bersama- sama dengan Saksi EDY Bin SAHABUDDIN DG TA’LE (dalam berkas Terpisah) pada hari Kamis Tanggal 12 Juni 2025 sekira pukul 01.15 Wita atau pada suatu waktu pada bulan Juni tahun 2025 bertempat Dusun Bontojai Desa Kalukuang Kec. Galesong Kab. Takalar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar, telah “yang melakukan atau turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan uraian kejadian sebagai berikut ;--------------------
- Berawal pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 18.20 wita terdakwa berada di Jl. Lantai bung di terowongan II Tol kota Makassar selanjutnya terdakwa menelpon Saksi Edy lewat whatsapp yang bernomor (+6285750214332) dan memesan sabu-sabu seharga Rp.750.000 (seratus ribu rupiah) namun uang Terdakwa hanya cukup Rp. 600.000 saat itu Terdakwa mengutang uang Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) Kepada Saksi Edy Setelah itu Saksi Edy menyuruh Terdakwa untuk menunggu kabar dari saksi Edy lalu pukul 18.35 wita terdakwa mendapat telepon dari Saksi Edy dan menyuruh terdakwa kerumah Saksi Edy untuk mengambil sabu-sabu pesanan Terdakwa, Setelah itu Terdakwa Ke rumah Saksi Edy yang berada dimakassar, lalu Saksi Edy memberi Terdakwa 1 (satu) Saset berisi sabu-sabu kemudian terdakwa membagi sabu-sabu tersebut menjadi 6 bagian saset setelah itu Terdakwa pulang kerumah terdakwa di Dusun Bontojai Desa Kalukuang Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar, selanjutnya tanggal 12 Juni 2025 pukul 00.30 wita terdakwa menelepon Lelaki MAWANG (masuk dalam daftar pencarian orang) karena Terdakwa ingin memberikan pesanan sabu-sabu yang Lelaki Mawang pesan sebelumnya kepada terdakwa, sekira 01.45 wita Lelaki MAWANG tiba di rumah Terdakwa dan Terdakwa memperlihatkan 1 (satu) saset sabu-sabu yang sudah Terdakwa beli, namun pada saat Lelaki MAWANG mau mengambil sabu-sabu tersebut lalu berdasarkan laporan Masyarakat , Saksi Sallatang Bin Abdul Kadir dan Saksi Nawir Anwar Bin Anwar yang merupakan Anggota Kepolisian Resnarkoba Polres Takalar tiba ditempat dan langsung melakukan penangkapan kepada terdakwa namun lelaki MAWANG melarikan diri, Setelah Itu Saksi Sallatang Bin Abdul Kadir dan Saksi Nawir Anwar Bin Anwar menggeledah Terdakwa dan menemukan 5 (lima) saset berisi sabu-sabu di saku celana sebelah kiri bagian belakang terdakwa dan 1 (satu) saset berisi sabu-sabu di temukan oleh anggota polisi didepan Terdakwa di lantai di depan halaman rumah Terdakwa, Selanjutnya Terdakwa dibawa ke kantor Polres Takalar untuk dimintai keterangan.
- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sulawesi Selatan No.Lab : 2672/NNF/VI/2025 tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangani pemeriksa atas nama Surya Pranowo, S.Si, M.Si dan Eka Agustiani , S,Si serta mengetahui atas nama Asmawati S.H.,M.Kes KABID Laboratorium Forensik Polda Sulsel yang pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti berupa: 6 (enam) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1436 gram adalah benar mengandung Metamfetamina yang merupakan Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Terdakwa mengandung Metamfetamina (positive);
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu (metamfetamin) tanpa memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun instansi yang berwenang lainnya.
------- perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. --------- |