- Menyatakan gugatan ini dapat diterima;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah perjanjian kredit antara Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi/Ingkar Janji;
- Menghukum Tergugat mengembalikan sisa pinjaman sebesar Rp. 570.248.506 (Lima Ratus Tujuh Puluh Juta Dua Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Enam Rupiah) dengan membayar dengan tunai dan sekaligus kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas jaminan utang sesuai Pasal 227 HIR;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul untuk seluruhnya;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verzet, banding dan kasasi.
ATAU
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).