Petitum |
P R I M A I R :
- Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan SAH menurut Hukum Para Penggugat adalah Ahli Waris Palalang Mangoyo, berdasarkan surat keterangan kewarisan tertanggal 15 Februari 2015 yang di buat Kepala Desa Pa’ Rappunganta Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar No. Reg: 20 / DP / II / 2014 dan turut diketahui Camat Polongbangkeng Utara No Reg: 011 / POLUT / II / 2014 / tertanggal 11 Februari 2014
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan para Penggugat.
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 504 Tahun 2000 seluas 1.992 M2 atas nama Sudirman Caco ( Tergugat I ) , Surat Ukur No. 00033 Tanggal 11 Maret Tahun 2000 mengenai tanah yang terletak ) Desa Pa’ Rappunganta, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar adalah batal secara hukum, berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan No. 03 / P. bt / BPN-73 / XII / 2022
- Menyatakan tanah yang dikuasai para tergugat di Desa Pa’ Rappunganta, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar adalah merupakan perbuatan melawan hukum sebagai berikut :
5.1 Sudirman Caco ( Tergugat I ) menguasai Seluas Kurang lebih 923 M2 ( Sembilan Ratus Dua Puluh Tiga Meter Persegi ) dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah Almarhum Jufri Palalang
- Sebelah Barat : Tanah Rohani ( Tergugat III )
- Sebelah Timur : Tanah Samsiar Dg. Bollo
- Sebelah Selatan : Tanah Salasia Dg. Sugi ( Ahli Waris Alm
PALALANG MANGOYO Selaku Penggugat )
- Noro ( Tergugat II ) Seluas Kurang Lebih1.432 M2 ( Seribu Empat Ratus Tiga Puluh Dua Meter Persegi ) dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah Almarhum Jufri Palalang
- Sebelah Barat : Tanah Nyampa Dg sila
- Sebelah Timur : Tanah Rohani ( Tergugat III )
- Sebelah Selatan : Tanah Dg. Baji, Tanah Dg. Nassa
- Rohani ( Tergugat III ) Seluas Kurang Lebih 680 M2 ( Enam Ratus Delapan Puluh Meter persegi ) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah Almarhum Jufri Palalang
- Sebelah Barat : Tanah Noro ( Tergugat II )
- Sebelah Timur : Rumah Salasia Dg Sugi ( Ahli Waris
Alm PALALANG MANGOYO selaku
Penggugat I )
- Sebelah Selatan : Tanah Dg. Mene
- Menghukum Tergugat I, & Tergugat II untuk mengganti kerugian kepada para penggugat, atas pengrusakan / tanaman milik para penggugat sebagai berikut :
6.1 Sudirman Caco ( TERGUGAT I ):
- 2 Pohon Kapok dengan nilai kerugian 2 X @Rp. 500.000 = Rp. 1.000.000
- 1 Pohon Nangka dengan Nilai Kerugian Rp. 500.000
- 1 Pohon Mangga dengan Nilai Kerugian Rp. 500.000
Jadi, Total kerugian RP. 2.000.000
6.2 Noro ( Tergugat II ) dengan nilai kerugian :
- 5 Rumpung Pohon Bambu dengan nilai kerugian 150 Pohon X @Rp. 5.000 = Rp. 750.000
- 10 Pohon Pisang dengan nilai kerugian 10 Pohon X @Rp. 100.000 = Rp. 1.000.000
- Jadi, Total Kerugian Rp. 1.750.000
- Menghukum kepada para Tergugat untuk mengosongkan obyek sengketa dalam keadaan kosong sempurna dan menyerahkan kepada Penggugat setelah ada Putusan Berkekuatan Hukum Tetap ( Inkracht ).
- Menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa ( Dwonsoom ) Sebesar Rp. 10.000.000 perhari ( Sepuluh Juta Rupiah ), apabila para Tergugat lalai melaksanakan putusan, terhitung sejak Putusan Berkekuatan Hukum Tetap ( Inkracht )
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (concervatoir beslag) yang dimohonkan para penggugat dalam perkara ini.
- Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu ( uitvorbaar bij vorraad ) , walaupun ada perlawanan / verset, Banding,maupun Kasasi.
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
S U B S I D A I R :
Jika Majelis Hakim Berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono);
Takalar, 03 Januari 2024
|