Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2024/PN Tka 1.Salasia Dg. Sugi
2.Kamasiah Dg. Jipa
1.SUDIRMAN CACO
2.NORO
3.ROHANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2024/PN Tka
Tanggal Surat Rabu, 03 Jan. 2024
Nomor Surat 2/Pdt.G/2024/PN Tka
Penggugat
NoNama
1Salasia Dg. Sugi
2Kamasiah Dg. Jipa
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Baso Kifliansyah, S.H, M.HKamasiah Dg. Jipa
2Baso Kifliansyah, S.H, M.HSalasia Dg. Sugi
Tergugat
NoNama
1SUDIRMAN CACO
2NORO
3ROHANI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Asywar. S,ST, S.H.SUDIRMAN CACO
2Asywar. S,ST, S.H.NORO
3Asywar. S,ST, S.H.ROHANI
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M A I R  :

  1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan SAH menurut  Hukum Para Penggugat adalah  Ahli Waris Palalang Mangoyo, berdasarkan surat keterangan kewarisan tertanggal 15 Februari 2015 yang di buat Kepala Desa Pa’ Rappunganta Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten  Takalar No. Reg: 20 / DP / II / 2014 dan turut diketahui Camat Polongbangkeng Utara No Reg: 011 / POLUT / II / 2014 / tertanggal 11 Februari 2014
  3. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan para Penggugat.
  4. Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 504 Tahun 2000 seluas 1.992 M2 atas nama Sudirman Caco ( Tergugat I ) , Surat Ukur No. 00033 Tanggal 11 Maret Tahun 2000 mengenai tanah yang terletak ) Desa Pa’ Rappunganta, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten  Takalar adalah batal secara hukum, berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan No. 03 / P. bt /  BPN-73 / XII / 2022
  5. Menyatakan tanah yang dikuasai para tergugat di Desa Pa’ Rappunganta, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten  Takalar adalah merupakan perbuatan melawan hukum sebagai berikut :

5.1 Sudirman Caco ( Tergugat I ) menguasai  Seluas  Kurang lebih  923 M2 ( Sembilan Ratus Dua Puluh Tiga Meter Persegi ) dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara        : Tanah Almarhum Jufri Palalang
  • Sebelah Barat        : Tanah Rohani ( Tergugat III )
  • Sebelah Timur      : Tanah Samsiar Dg. Bollo
  • Sebelah Selatan     : Tanah Salasia Dg. Sugi ( Ahli Waris Alm

PALALANG MANGOYO Selaku Penggugat )

  1. Noro ( Tergugat II ) Seluas Kurang Lebih1.432 M2 ( Seribu Empat Ratus Tiga Puluh Dua Meter Persegi ) dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara        : Tanah Almarhum Jufri Palalang
  • Sebelah Barat        : Tanah Nyampa Dg sila
  • Sebelah Timur      : Tanah Rohani ( Tergugat III )
  • Sebelah Selatan     :  Tanah Dg. Baji,  Tanah Dg. Nassa
    1. Rohani ( Tergugat III ) Seluas Kurang Lebih  680 M2 ( Enam Ratus Delapan Puluh Meter persegi ) dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara        : Tanah Almarhum Jufri Palalang
  • Sebelah Barat        : Tanah Noro ( Tergugat II )
  • Sebelah Timur      : Rumah Salasia Dg Sugi ( Ahli Waris

Alm PALALANG MANGOYO selaku

Penggugat I )

  • Sebelah Selatan     : Tanah Dg. Mene
  1. Menghukum Tergugat I, & Tergugat II untuk mengganti kerugian kepada para penggugat, atas pengrusakan / tanaman milik para penggugat sebagai berikut :

6.1 Sudirman Caco ( TERGUGAT I ):

  • 2 Pohon Kapok dengan nilai kerugian 2 X @Rp. 500.000 = Rp. 1.000.000
  • 1 Pohon Nangka dengan Nilai Kerugian Rp. 500.000
  • 1 Pohon Mangga dengan Nilai Kerugian Rp. 500.000

Jadi, Total kerugian RP. 2.000.000

6.2 Noro ( Tergugat II ) dengan nilai kerugian :

  • 5 Rumpung Pohon Bambu dengan nilai kerugian 150 Pohon X @Rp. 5.000 = Rp. 750.000
  • 10 Pohon Pisang dengan nilai kerugian 10 Pohon X @Rp. 100.000 = Rp. 1.000.000
  • Jadi, Total Kerugian Rp. 1.750.000
  1. Menghukum kepada para Tergugat untuk mengosongkan obyek sengketa dalam keadaan kosong sempurna dan menyerahkan kepada Penggugat  setelah ada Putusan Berkekuatan Hukum Tetap ( Inkracht ).
  2. Menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa ( Dwonsoom ) Sebesar Rp. 10.000.000 perhari ( Sepuluh Juta Rupiah ), apabila para Tergugat lalai melaksanakan putusan, terhitung sejak Putusan Berkekuatan Hukum Tetap ( Inkracht )
  3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (concervatoir beslag) yang dimohonkan para penggugat dalam perkara ini.
  4. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu ( uitvorbaar bij vorraad ) , walaupun ada perlawanan / verset, Banding,maupun Kasasi.
  5. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini

 

S U  B S I D A I R :

Jika Majelis Hakim Berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya  ( Ex Aequo Et Bono);

Takalar, 03 Januari 2024

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak