Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
47/Pdt.P/2023/PN Tka Auliah Tompo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 47/Pdt.P/2023/PN Tka
Tanggal Surat Jumat, 29 Sep. 2023
Nomor Surat 47/Pdt.P/2023/PN Tka
Pemohon
NoNama
1Auliah Tompo
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon
  2. Memberi ijin kepada pemohon untuk mengubah nama Ibu Pemohon pada akta kelahiran dan kartu keluarga dari Dg Tino diubah menjadi Rosdiana
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang pembetulan nama pada data akta kelahiran dan kartu keluarga tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Takalar agar dicatat dalam daftar register kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sesuai hukum yang berlaku

 

Demikian permohonan ini pemohon buat dan atas dikabulkannya permohonan ini, pemohon mengucapkan terima kasih

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak