Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
64/Pdt.P/2026/PN Tka Chaerunnisa Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 64/Pdt.P/2026/PN Tka
Tanggal Surat Senin, 10 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Chaerunnisa
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan dan memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama orang tua anak Pemohon yakni ayah Rahmat Ramadhani Syam dan ibu Chaerunnisa pada Akta Kelahiran Nomor: 7306-LT-14072020-0053;
  3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan salinan Penetapan ini pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  4. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya